HALTENG, OT- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam fron Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melakukan demo penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law.
Ketua PSP SPN PT. IWIP Ilham Hasim dalam orasinya mengatakan, DPR dan Pemerintah sudah melakukan kesalahan besar dengan mengesahkan UU Omnibus Law yang dalam pengkajian SPN melemahkan para buruh dan masyarakat Indonesia.
Kata dia, pembangunan ketenagakerjaan memiliki berbagai dimensi atau faktor-faktor yang tidak hanya menitikberatkan pada kepentingan politik semata.
"UU Omnibus Law secara jelas membuka ruang kepada investor asing agar tetap di lindungi oleh pemerintah dengan tujuannya adalah menanam modal di negara ini," kata Ilham dalam orasinya di kantor DPRD Halteng, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, pemeritah pusat dan DPR RI adalah dua lembaga yang seharusnya mengontrol sesuai dengan fungsi DPR, yaitu mengontrol segala kebijakan sampai pada fungsi legislasinya.
Lanjutnya, DPR RI dan Pemerintah harusnya lebih jelih mengambil keputusan bukan berdasarkan pada kemauan fraksi semata yang terkesan politis. Sebab hadirnya UU Omunibus Law bukan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, tapi menyengsarakan buruh dan rakyat.
Ilham mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah seharusnya membela hak hak buruh, bukan membela pengusaha, sebab buruh merupakan asset yang paling berharga terutama buruh yang bekerja di PT IWIP.
Dikatakan, banyak masalah yang terjadi di buruh PT IWIP, yakni diskriminasi yang sering terjadi, memo-memo yang cacat sehingga buruh/pekerja tidak punya pilihan dan hanya tunduk pada peraturan yang masa berlakunya telah berakhir serta sistem K3 yang masih amburadul.
(red)







