Speed Boat Reguler Pelabuhan Guraping Dilarang Berlabuh Tanpa Izin
05 Juli 2017
TIDORE, OT- Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Muhammad Sinen, meminta kepada Perhubungan Laut agar mempertegas status berlayar untuk Speed boat yang berlayar dari pelabuhan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Menurut Muhammad Sinen, Perhubungan Laut dan Sahbandar harus lebih tegas, karena selama ini tidak ada izin berlayar dari pelabuhan speed boat Guraping menuju Pelabuhan Ternate.
"Sahbandar dan Perhubungan Laut tidak boleh membiarkan hal ini berlarut-larut tanpa izin berlayar, jika terjadi kecelakaan maka tidak akan ada pihak yang bertanggung jawab," tegas wakil Wali Kota.
Lanjut dia, kalau izin pelayaran hanya ada dari Pelabuhan Semut Ternate menuju Pelabuhan Semut Sofifi, hanya saja banyak yang turun di Pelabuhan Guraping. "Namun izin pelayaran resmi itu dari Pelabuhan Ternate ke Pelabuhan Sofifi, bukan ke Pelabuhan Guraping," ungkap dia. (uji)