TERNATE,OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum bisa berbuat banyak terkait keputusannya yang meloloskan mantan narapidana untuk ikut Caleg pada 2019 mendatang, karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu secara kelembagaan tetap pada prinsip putusan yang telah dibuat oleh jajarannya.
Menurutnya, Bawaslu berdasarkan ketentuan telah merekomendasikan ke KPU untuk menindaklanjuti putusan. "Menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017, semua sudah kita tindaklanjuti sampai pada putusan. Tindak lanjut kami sudah sampaikan ke KPU untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar Rahmat di Ternate, usai memeberikan arahan pada acara Rakornis penyelesaian sengketa Pemilu 2019 terhadap Bawaslu Kabupaten/kota se-Maluku Utara (Malut) di Grand Dafam hotel, Selasa (11/9/2018).
Namun, kata Rahmat, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari KPU. Bahkan KPU minta tunda pelaksanaanya. "Tapi kami tetap meminta untuk putusan kami dilaksanakan," kata Rahmat.
Meski begitu, lanjut Rahmat, Bawaslu tetap menunggu putusan MA. Dia optimis apa pun putusan MA nanti, adalah solusi dari persoalan tersebut. "Saat ini kami tetap menunggu keputusanMA. Apa pun yang diputuskan, kami percaya itu terbaik bagi permasalahan ini ke depan," ungkapnya.
"Kami tidak bisa mendikte dan juga tidak bisa menyarankan sesuatu kepada KPU, karena KPU punya pola sendiri, yang menurut saya harus juga punya kemandirian untuk menentukan langkah," tambahnya.
Dia percaya, polemik ini akan berakhir ketika putusan dari MA nantinya. "Polemiknya dihentikan sampai pada putusan Mahkama Agung. Kalau misalnya putusan MA menganggap PKPU dan UU tidak bertentangan maka putusan Bawaslu batal demi hukum. Dan bacaleg yang mantan napi korupsi dikategori tidak memenuhi syarat," tutupnya.(red)









