SEKADAU, OT - Mengingat peredaran PCC menyasar kekalangan pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Bahkan, satu diantara pelajar yang mengkonsumi PCC tersebut diketahui meninggal dunia. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak, lantaran obat tersebut sudah lama ditarik peredarannya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Slamet menuturkan, mengantisipasi peredaran PCC pihaknya menggelar sidak disejumlah apotek dan toko obat. Dalam hasil sidak tersebut, tim tidak menemukan adanya PCC yang dijual di apotek maupun toko obat.
“Kepada pemilik Apotek dan toko obat kami pesan agar membeli obat harus dari distributor remi. Kalau ada sales yang menjual produk secara tidak resmi jangan dibeli,” ujarnya ditemui usai sidak.
Slamet mengungkapkan, PCC bukanlah narkoba. Hanya saja, kata dia, bila PCC dikonsumsi dengan dosis berlebihan maka akan menimbulkan efek bagi kesehatan.
“Sesungguhnya PCC dari 2013 sudah dilarang peredarannya di Indonesia. Kalau sekarang ditemukan ada PCC berarti PCC produk yang ilegal,” ungkapnya Selasa (19/9)
Sementara itu, dr. Iswandi, salah seorang pemilik apotek mendukung upaya tersebut. Sebab, kata dia, bila terjadi penyalahgunaan obat-obatan tentunya akan berdampak bagi masyarakat, termasuk kepada anak-anak.
“Kami mendatangkan obat dari distributor resmi, kami buatkan surat permintaan dikirim ke Pontianak, diterima, diproses baru obatnya dikirim. Kalau mereka tidak terima surat permintaan tidak bisa,” kata dia.
Iswandi menjelaskan, pada dasarnyaparacetamol dan cafein juga terkandung dalam bodrex. Hanya saja, kata dia, yang menjadi masalah dan dinilai berbahaya adalah carisoprodol
“PCC penyalahgunaan yang bermasalah, dan efeknya lebih kepada stimulan. Untuk medis memang kegunaannya ada banyak,” tuturnya (Ya)
(red)









