Home / Berita / Nasional

Sejumlah Elemen Mahasiswa di Halmahera Utara Aksi Tolak UU Cipta Kerja

08 Oktober 2020
Aksi Penolakan UU Cipta Kerja
HALUT, OT- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmaheta Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi penolakan undang-undang cipta kerja, Kamis (8/10/2020).
 
Aksi yang digelar di depan kantor Bupati dan berlanjut ke gedung DPRD Halmahera Utara.
 
Para massa aksi menilai dalam pidato yang disampaikan sesaat setelah pelantikannya, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung mengenai rencana penerapan Omnibus Law, yang bertujuan untuk menyederhanakan permasalahan regulasi terkait investasi di Indonesia yang berbelit-belit dan saling tumpang tindih. 
 
Omnibus Law yang mana di gadang sebagai regulasi pemangkas birokrasi yang pro terhadap kepentingan rakyat, namun dalam proses perumusannya tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat. 
 
Koordinator aksi aliansi MPR, Dani Bunga menyampaikan, pada dasarnya Omnibus Law merupakan konsep dalam perumusan sebuah peraturan perundang-undangan yang bentuknya merubah pasal-pasal dari beberapa regulasi induk menjadi suatu peraturan tunggal. 
 
"Dalam Omnibus Law ini, pemerintah akan menggabungkan lebih dari 1.000 peraturan di 79 undang-undang berbagai sektor dalam 11 kluster. Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2020-2021," ujarnya.
 
Menurutnya, rapat tersebut dihadiri 318 anggota DPR. Omnibus law ini diklaim memiliki tujuan mengatasi masalah ekonomi dan bisnis, terutama mengenai cipta lapangan kerja di Indonesia. Namun, setelah disahkan, RUU menjadi topik yang ramai dibicarakan, terutama dampaknya bagi masyarakat Indonesia.
 
Sementara Koordinator Aksi, Wilson Musa menyampaikan, menolak Omnibus Law/RUU Cipta Kerja. Sebab, dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak demokratis, karena tidak melibatkan partisipasi publik. 
 
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang mewajibkan pemerintah untuk melibatkan partisipasi publik yang luas dan mudah kepada Masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Publik berhak memberi masukan terhadap RUU yang sedang dibahas," teriaknya dalam orasi.
 
Untuk itu, para massa aksi menolak undang-undang Cipta Kerja, karena akan menyengsarakan buruh dan pekerja di tanah air. Undang-Undang Cipta Kerja sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-hak buruh dan pekerja.
 
Selanjutnya massa aksi menilai, Undang-Undang Cipta Kerja mengancam adanya ekspolitasi atau kerja rodi bagi buruh dan pekerja. Undang-Undang Cipta Kerja merupakan jalan mulus bagi pengusaha-pengusaha jahanam. Undang-Undang Cipta Kerja dinilai merupakan produk hukum yang melanggar konstitusi.


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT