Home / Berita / Nasional

Satpol PP Ternate, Amankan Dua IRT Penjual Miras Asal Halmahera

Wakano : Pelaku Merupakan Pemain Lama
18 Juni 2019

TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Selasa (18/6/2019), berhasil mengamankan sedikitnya 158 botol minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir di sebuah rumah di Kelurahan Kalumpang, Kecanatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Selain mengamankan 158 miras, petugas Satpol PP juga mengamankan dua Ibu Rumah Tanga (IRT) yang diduga kuat sebagai 0emilik barang haram tersebut.

Kedua IRT yang diamankan Satpol PP, masing-masing berinisial K warga Jailolo Halmahera Barat serta A IRT warga Tobelo yang sebelumnya juga pernah diamankan dalam kasus yang sama.

Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud melalui Keoala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Ternate, Usman Wakano kepada indotimur.com, mengatakan, penangkapan miras yang dilakukan Satpol PP bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas jual beli miras pada salah satu rumah warga di Kelurahan Kalumpang.

Mendapat informasi tersebut, personil Satpol PP langsung bergerak melakukan razia dan berhasil mengamankan sedikitnya 159 botol miras, terdiri dari 132 kantong cap tikus dan 26 kaleng bir dari dua IRT di Kalumpang.

"Jadi ada dua pemilik, pemilik pertama memiliki 124 kantong miras jenis cap tikus dan 24 kaleng bir, sementara pemilik kedua, memiliki 8 kantong cap tikus dan 2 bir kaleng," kata Wakano usai memimpin razia.

Setelah mengambil keterangan tehadap dua pemilik itu, diketahui, keduanya bukan warga Ternate, "mereka kontrak di situ, yang satu berKTP Halut dan satu lagi KTP Halbar," terang Wakano.

Meski keduanya tidak ditahan, namun proses hukum terhadap kedua IRT pemilik barang haram itu, tetap dilakukan, "besok, kita proses hukum," aingkat Wakano seraya menyebut, alasan keduanya tidak ditahan karena kantor Satpol PP belum memiliki ruang tahanan.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud menegaskan, sebagai penegak Perda, Sarpol PP akan terus melakukan pengawasan teehadap Perda yang ada termasuk Perda miras.

"Salah satu langkah kami adalah melakukan pengawasan serta operasi-operasi di lokasi yang disinyalir sebagai tempat arau lokasi aktifitas penjualan miras. Kita akan tindak sesuai ketentuan yang betlaku," kata Kasat melalui telepon selularnya. 

 (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT