Home / Berita / Nasional

Ribuan Mahasiswa di Ternate Tumpah Ruah di jalan Tolak UU Omnibus Law

08 Oktober 2020
Ribuan mahasiswa saat turun ke jalan menolak UU Omnibus Law

TERNATE, OT- Ribuan mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) yang tergabung dari berbagai elemen, sejak pukul 09.00 Wit mulai tumpah ruah di jalan menolak UU Omnibus Law.

Mahasiswa yang bergerak dari masing-masing kampus di Kota Ternate menuju beberapa titik yang menjadi target aksi, diantaranya kantor DPRD Kota Ternate, kantor Wali Kota Ternate dan jalan menuju Bandara Sultan Babullah atau tepatnya di depan kampus I Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. 

Aksi yang dikawal ketat oleh aparat Kepolisian sempat terjadi saling dorong setelah massa aksi membakar ban bekas di depan kantor wali kota Ternate dan gedung DPRD Kota Ternate. 

Kordinator aksi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Laode Sahrul dalam orasinya mengatakan, tepat pada 5 Oktober 2020 pemerintah dan DPR mengkhianati rakyat indonesia, karena mendesak RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU. 

Padahal, isi UU cipta kerja sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan cita-cita kemerdekan rakyat indonesia, serta revolusi 17 Agustus 1945.

Dia mengatakan, beberapa angota DPR RI dari fraksi politik busuk tidak bisa diharapkan oleh rakyat, dengan nyata dan jelas mereka menipu rakyat dan turut menindas rakyat karena menghendaki kemauan elite oligarki nasional, elite partai politik, kepentingan pemodal asing dan rezim saat ini. 

Seperti disampaikan oleh ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan Ham Busyro Muqoddas, mengkritik pengesahan Omnbus Law RUU cipta kerja, dia menilai disahkan RUU tersebut mengambarkan kekurangan moral pemerintah dan DPR.

"Oleh karena itu, kami atas nama Mahasiswa UMMU, menilai rezim Jokowi dan DPR tidak berpihak kepada rakyat indonesia dan amanat konstitusi bangsa yang diperjuangkan oleh founding father. Termasuk pendiri Muhammadiyah seperti KH. Ahmad Dahlan," ujar Laode kepada, indotimur.com Kamis (8/10/2020). 

Lanjut dia, mahasiswa UMMU mendesak presiden agar mengeluarkan PERPPU, mendesak presiden menindak lanjuti rekomendasi PP Muhammadiyah pencabutan UU Omnbus Law, hentikan kriminalisasi gerakan aktivis, sahkan RUU PKS, wujudkan pendidikan gratis dimasa pandemi, hentikan perampasan tanah rakyat, mendesak peresiden untuk menindak lanjuti desakan PP Muhammadiyah tentang penundaan pilkada di masa pandemi," tegasnya. 

(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT