Home / Berita / Nasional

PT MSP Batasi Karyawan Salat Jumat dan Ibadah Hari Minggu

19 Juli 2017
HALSEL OT - PT Megah Surya Pertiwi (MSP) Harita Group yang beroperasi di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), provinsi Maluku Utara (Malut), membatasi karyawan melaksanakan Salat Jumat dan ibadah hari minggu bagi yang beragaman Nasrani. Salah satu karyawan PT MASP yang namanya tidak disebutkan mengatakan, PT MSP memberlakukan aturan bagi karyawan yang beragama Islam melaksanakan salat Jumat secara bergantian, sementara beragama Nasrani, ibadahnya tidak bisa dilaksanakan di hari Minggu dan dialihkan malam hari. "Itu sesuai kontrak Perjanjian kerja waktu tertentu, antara pihak PT MSP dengan karyawanya,� ujarnya. Dalam kontrak Perjanjian Kerja waktu tertentu nomor : 1277/HR&Adm-MSP/PKWT/IV/2017 antara Direksi PT MSP yang diwakili Head Of Human Resources Depariment PT MSP Rivan Kurniawan Lie dengan Karyawan PT MSP pada point 5b disebutkan, untuk Nasrani yang masuk pagi di hari Minggu, diarahkan untuk mengikuti ibadah malam. Sementara di Poin 5c, karyawan beragama Islam untuk shalat Jumat diharapkan ketua kelompok dapat mengatur anggotanya pergi salat secara bergantian. "Salat Jumat itukan berjamaah dan tidak bisa bergantian," ujarnya. Sementara Ketua LSM Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (Gapura), Harmain Rusli menegaskan, kasus larangan atau membatasi Salat Jumat di perusahan PT.MSP perlu disikapi dengan serius. �Apa yang dilakukan Perusahan tersebut adalah bentuk pelecehan bagi umat beragama,� tegasnya. Dikatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing sesuai Undang-undang Dasar (UUD) 45, Pasal 29 ayat (2). Namun kenyataannya, pihak PT MSP menekan para karyawan yang beragama Islam dan Nasrani. �Masalah ini harus disikapi oleh Pemprov Malut dan Pemkab Halsel,� katanya. Selain itu, bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam pasal 80 menyebutkan, Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Terpisah, salah satu tokoh pemuda Obi, La Zamra H Zakaria mengatakan, persoalan ini harus disikapi oleh Pemkab Halsel dengan segera mengeluarkan Peratuaran Bupati terkait kebebasan para pekerja untuk melakukan ibadah, sesuai dengan agama yang diyakininya. Terkait masalah ini, pihak PT MSP (Smelter Projek) Site Kawasi Obi yang bergerak sebagai pemasok perlengkapan komersial dan Industri itu belum dapat di konfirmasi. (it(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT