Home / Berita / Nasional

PT. MAI Diminta Angkat Kaki Dari Desa Sagea- Kiya, Buntut Caplok Lahan Warga Hingga Pengrusakan Mobil Warga

13 Oktober 2025
Save sagea saat melakukan aksi di depan jeti PT. MAI

HALTENG, OT- Warga Desa Sagea Kiya, kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, (Halteng) Maluku Utara (Malut) yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi protes pada Senin, (13/10/2025). 

Aksi ini ditujukan terhadap aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, yang diduga telah beroperasi secara ilegal di atas tanah milik warga tanpa persetujuan atau pemberitahuan yang sah. 

Aksi ini merupakan puncak dari akumulasi ketegangan yang telah berlangsung selama lebih dari dua bulan terakhir. Warga Desa Sagea Kiya menyatakan penolakan tegas terhadap operasi tambang yang tidak hanya melanggar hak hak masyarakat adat atas tanah mereka, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Lebih lanjut, Koalisi Save Sagea mencatat insiden serius yang terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025. Sejumlah karyawan PT MAI, ditengarai menggunakan alat berat milik perusahaan, telah merusak dua unit kendaraan milik warga.

Tindakan intimidatif ini memicu kemarahan warga dan memperburuk situasi yang sudah memanas. Hingga hari ini, warga masih terus melakukan aksi blokade terhadap jalur operasional perusahaan sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan semena mena tersebut. 

“Sejumlah karyawan PT MAI diduga telah merusak dua unit mobil milik warga dengan menggunakan alat berat milik perusahaan. Tindakan ini memperburuk situasi dan memicu kemarahan warga yang hingga kini masih terus melakukan aksi blokade,” tegas Mardani Legayelol, Juru Bicara Koalisi Save Sagea. 

Koalisi Save Sagea juga menyoroti dampak jangka panjang dari operasi tambang terhadap lingkungan hidup di kawasan Sagea Kiya, khususnya terhadap ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau yang dikenal sebagai Talaga Lagaelol. Kedua ekosistem ini bukan hanya penting dari sisi ekologis, namun juga memiliki nilai kultural dan spiritual yang mendalam bagi warga Sagea Kiya. 

“Karst Sagea itu adalah benteng kami, tempat hidup kami, dan sumber air kami. Kami tidak akan menerima jika tempat ini dirusak. Begitu juga dengan Talaga Lagaelol yang tidak hanya menjadi sumber kehidupan warga, tetapi juga tempat yang menyimpan nilai budaya dan ritus ritus leluhur kami yang masih kami jaga hingga hari ini,” ujar Lada Ridwan, Warga Sagea Kiya. 

Menurut Save Sagea, PT. MAI Melanggar Regulasi dan Menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). PT MAI diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain: 

Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025 — 2029 (Lampiran IV) halaman 264 bahwa Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea} merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi. 

Perda No. 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kab. Halmahera Tengah tahun 2024 2043, di mana wilayah Sagea ditetapkan sebagai zona Kawasan Karst kelas I dan diperuntukkan untuk konservasi dan penelitian. Wilayah operasi PT MAI berada di zona penyangga Kawasan Karst Sagea, sehingga keberadaannya_ sangat berpengaruh pada ekosistem karst. 

Selain itu, PT MAI diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), bahkan ditengarai pembangunan Jetty PT MAI tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Serta tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Pemerintah. Untuk itu maka kami menyatakan tuntutan sebagai berikut: 

1. Segera menghentikan seluruh aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia di wilayah Desa Sagea Kiya. 

2. PT MAI wajib bertanggung jawab atas kerusakan lahan warga dan dua unit kendaraan yang dirusak pada 12 Oktober 2025. 

3. Mendesak Pemerintah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk pencabutan izin operasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining di wilayah Sagea Kiya. 

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT MAI 

"Kami tegaskan bahwa perjuangan warga Desa Sagea Kiya bukanlah sekadar soal tanah atau lahan. Ini adalah perjuangan untuk mempertahankan kehidupan, lingkungan, dan identitas budaya yang telah diwariskan turun temurun. Kami tidak akan diam menyaksikan tanah kami dirusak dan hak kami diinjak injak demi kepentingan perusahaan dan alibi kemajuan ekonomi," tutupnya. 

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT