Home / Berita / Nasional

Profauna Ajak Masyarakat Berhenti Beli Burung Nuri dan Kakatua

16 September 2017
Kampanye Profauna Indonesia

TERNATE, OT- Protection of forest dan Fauna (Profauna) Indonesia, mengajak kepada masyarakat agar berhenti membeli burung nuri dan kakatua. Seruan ini disampaikan dalam kampanye public memperingati hari Kakatua Indonesia di Landmark Kota Ternate, Sabtu (16/9/2017) pagi tadi.

Dalam kampanye itu, seluruh aktivis Profauna mengenakan kaos burung Kakatua dan membentangkan spansuk berisi ajakan kepada masyarakat tidak lagi membeli burung nuri dan kakatua.

Juru Bicara Hari Kakatua Indonesia Wilayah Maluku Utara, Ekawati Ka'aba menyampaikan, ajakan untuk tidak membeli burung Nuri dan Kakatua karena sekitar 95 persen burung nuri dan kakatua diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari alam. “Burung-burung itu ditangkap dari habitat aslinya di Maluku Utara, Sulawesi dan Papua,” ujarnya.

“Dengan tidak membeli burung nuri dan kakatua yang diperdagangkan, maka kita turut memotong rantai perdagangannya. Momentum ini merupakan momen yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian burung Nuri dan Kakatua,” Tutur Ekawati

Kata dia, burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea) sudah dilindungi UU, namun masih tinggi tingkat perdagangannya. Lalu bagaimana nasib spesies lain yang belum dilindungi UU, seperti kakatua putih (cacatua alba) dan kasturi Ternate (lorius gamulus) yang berstatus endemic Maluku Utara.

“Profauna sejak 2005 mendorong pemerintah agar menetapkan kakatua putih sebagai satwa dilindungi. Tapi sampai saat ini belum terwujud padahal populiasnya di alam mulai menurun drastic dan tingkat perburuannya masih tinggi,” ujar dia.

Lanjutnya, hasil investigasi dan monitoring Profauna dalam dua tahun terakhir, menunjukan tingkat penangkapan dan perdagangan buurng  paruh bengkok, khususnya yang berasal dari Maluku Utara masih sangat tinggi.

“Harga burung kakatua putih dan kasturi Ternate akan melonjak tinggi ketika sampai di Jawa. Sebagai gambaran, harga seekor kakatua putih bisa mencapai Rp3,5 juta dan kasturi Ternate Rp2 juta,” ujarnya.

Dikatakannya, menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayata dan ekosistemnya serta PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar, siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli maupun memelihara jenis satwa yang dilindungi.

“Profauna juga mendesak agar pemerintah segera memasukan kakatua putih dan kasturi Ternate dalam daftar satwa dilindungi. Untuk memastikan secara hokum, burung endemik Maluku Utara ini tidak lagi diperdagangkan,” tegas dia.

Sekedar diketahui Profauna adalah organisasi perlindungan hutan dan satwa liar Indonesia yang berdiri sejak tahun 1994 dan aktif melakukan kampanye pelestarian burung nuri dan kakatua sejak tahun 2000.


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT