Home / Berita / Nasional

Polisi Yang Melakukan Kekerasan Saat Unjuk Rasa Akan Diproses

12 Oktober 2020
Sejumlah pendemo diamankan petugas saat unjuk rasa di Ternate (foto_supriansah nurdin)

TERNATE, OT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara maupun Polres ajaran akan menindak tegas anggotanya jika dalam pengamanan aksi unjuk rasa UU Omnibus Law melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengatakan, dalam pengamanan unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Ternate, Provos telah melalukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang melakukan pengamanan hari ini.

“Tidak ada satupun anggota yang akan membawa senjata api saat berada di lapangan untuk melakukan pengamanan,” tegas AKBP Aditya Laksimada kepada indotimur.com, Senin (12/10/2020).

Kapolres menyatakan instruksi ini disampaikan langsung oleh Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Rikwanto.

Kapolda juga meminta Propam atau Provos berperan aktif jika terjadi kericuhan dalam mengawasi anggota yang melakukan pengamanan.

“Karena dengan begitu jika terjadi pelanggaran oleh anggota dan terbukti maka akan di proses,” ucap Kapolres seraya menegaskan, dalam pengamanan unjuk rasa, seluruh personil tidak membawa senjata api.

"Dalam pengamanan penolakan Omnibus Lawanggota tidak ada yang membawa senjata api, namun hanya menggunakan laras licin atau gas air mata, itupun juga bisa digunakan jika kondisi chaos," ucap Kapolres. 

“Semua anggota di lapangan yang melakukan pengamanan sudah kami perintahkan untuk mendegar satu informasi tidak ada gerakan tambahan saat di lapangan,” pungkasnya. 

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT