TERNATE, OT – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Diretktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) akan mengawal penggunaan dana penanganan coronavirus atau covid-19 di Provinsi Maluku Utara.
“Diminta maupun tidak diminta, kami akan tetap melakukan pengawalan sekaligus pengawasan dana covid-19,” ujar Direktur Krimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili kepada indotimur.com di ruang kerjanya Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, secara normatif Polisi dalam hal ini penyidik, akan tetap melakukan proses pengawasan sampai dimana pekerjaan tim di lapangan berdasarkan dana yang sudah dicairkan.
Dia menyebut, saat ini, tim gugus tugas covid-19 yang ada di lapanggan masih dalam tahapan proses menanggani penyebaran virus corona di Maluku Utara.
Alfis berharap, penggunaan dana penanganan covid-19 tepat sasaran, "proses perencanaan juga benar, rencana kegiatan juga harus benar, dan sasaranya harus tepat jika tidak maka akan ada temuan," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Alfis, pihaknya terus melakukan pengawasan penggunaan dana tersebut. Hal ini sesuai Perpu nomor 1 tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistim keuangan untuk penanganan pandemik covid-19.
"Di situ sudah jelas penjelasnya untuk itu penyidik akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan penggunaan dana covid-19," tegasnya.
“Saya sudah perintahkan ke Kasubdit III Ditkrimsus Polda Malut untuk mengawasi dana covid-19 dan itu juga diperintahkan langsung dari Kabareskrim Polri untuk semua jajaran penyidik mengawal dana covid-19,” katanya.
Alfis juga meminta peran serta seluruh lapisan maayarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan dana covid-19.
"Kepada masyarakat, jika ada laporan atau memgetahui dugaan penyalahgunaan dana covid-19, segera untuk melapor ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti," tukasnya.
Dia memastikan jika ada temuan arau dugaan penyalahgunaan dana covid-19, maka pihaknya akan memproses secara hukum, "jika ada temua dalam dana covid-19 akan tetap ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ian)