Home / Berita / Nasional

Kuasa Hukum Yakin, Terdakwa Pembunuh Bidan Afifah Bebas

Rahim Yasin:
12 September 2017
Susanana saat persidangan Terdakwa Mursad Hi Jafar

TIDORE, OT- Sidang keenam kasus pembunuhan Bidan Afifah Arahman yang terjadi di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Dowora, Kecamatan Tidore Timur beberapa bulan lalu dengan terdakwa Mursad Hi Jafar sempat molor dari jadwal yang telah ditetapkan pukul 11.30 Wit. Akhirnya sidang dimulai pada pukul 11.30 Wit hingga  pukul 12.00 Wit.

Koordinator Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Rahim Yasin kepada media Indotimur.com usai persidangan, Selasa (12/9/2017) menuturkan, dalam Duplik PH terdakwa yang dibacakan tadi saat persidangan di depan Majelis Hakim dan ia berkeyakinan Terdakwa Mursad akan dibebaskan.

Menurut dia, dalam dugaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Mursad Hi Jafar sangat tidak mendasar, karena dalam fakta persidangan dan yang disangkakan tidak terbukti.

"Dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan JPU kepada Terdakwa Mursad Hi Jafar tidak terbukti dalam persidangan, karena barang bukti berupa gunting yang disangkakan JPU kepada terdakwa dipakai untuk menghilangkan nyawa korban tidak terbukti. Tapi,  gunting yang di bawah dari rumah bukan dipakai untuk membunuh melainkan hanya dipakai untuk menggunting tali dan melubangi pintu," terang dia.

Lanjut dia, saat terdakwa Mursad Hi Jafar menggunakan tali jemuran untuk menjerat leher korban bidan Afifah Arahman,  itu untuk menutupi agar korban tidak berteriak, jadi bukan niat terdakwa dalam merencanakan pembunuhan.

"Dari semua bukti persidangan kami sangat yakin bahwa terdakwa Mursad Hi Jafar akan di bebaskan karena tidak ada bukti yang mengarah untuk disangkakan kepada terdakwa Mursad Hi Jafar," tegas dia.

Selain itu, PH Terdakwa Mursad Hi Jafar berharap, agar keluarga korban bidan Afifah Arahman bisa menerima keputusan sidang pada tanggal 19 September nanti.

"Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara hukum, maka kami berharap agar keluarga korban bisa menerima apapun keputusan pengadilan pada pekan depan nanti," ucapnya.

Ditambahkannya, dalam proses peradilan ada yang namanya penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan Pengadilan. Sehingga apapun keputusan pengadilan maka harus di terima.
(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT