Perwali Tikep Isyaratkan RSUD & UPTD Pendidikan 6 Hari Kerja
12 Juli 2017
TIDORE, OT- Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tidore Kepulauan (Tikep) nomor 800/180/01/2016 tentang hari kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang di khususkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPTD Puskesmas, UPTD Dinas Pendidikan dan Sekolah.
Peraturan Wali Kota tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tikep, Sura Husain, kepada Indotimur.com, Rabu (12/7/2017) menuturkan, Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Dinas Pendidikan dan Sekolah diberlakukan 6 hari kerja.
Lanjut dia, pemberlakuan waktu kerja di kembalikan ke instansi masing- masing, akan tetapi Rumah Sakit dan UPTD Puskesmas serta UPTD Dinas Pendidikan diberlakukan masuk mulai pukul 07.30 Wit dan waktu pulang pukul 14.00 Wit. Tapi, ini hanya berlaku pada Pegawai Administrasi saja, pelayanan tetap dilakukan sesuai dengan yang disampaikan oleh Pihak RSUD.
"Sementara di Sekolah diberlakukan masuk sekolah pukul 07.00 Wit dan waktu pulang sekolah pukul 13.30 Wit, ini dikembalikan ke Instansi masing- masing, berdasarkan Pengkhususan," ucap Sura.
Dari pantauan di lapangan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pulang dan melakukan apel dan absensi sebelum pulang tepat pada pukul 14.00 Wit di depan halaman RSUD Tidore. (uji)