TIDORE, OT- Penyidik Polres Tidore Kepulauan (Tikep) menerima pengembalian berkas perkara atau (P19) dari pihak Kejaksaan Negeri Tikep atas kasus Kawin Tanpa Ijin (KTI) dengan tersangka Asril Hadi, warga kelurahan Rum. Hal ini dibenarkan Kapala Unit Perlindungan Perempuan & Anak (Kanit-PPA) Polres Tidore, Bripka. Cici M. Tukuboya kepada Indotimur.com, Rabu (05/07/2017).
Cici menuturkan, saat ini sudah 3 orang saksi telah dipanggil untuk di mintai keterangan termasuk Umar Seli selaku PPN yang menikahkan pelaku Asril Hadi dengan isteri keduanya Sutnawati yang juga masih berstatus isteri orang warga Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
"Sementara untuk Pelaku Asril Hadi tanpa sepengetahuan istrinya Maryanti Warga Kelurahan Indonesiana, telah menghamili Sutnawati Istri Kedua sebelum melangsungkan pernikahan, sehingga Asril sendiri terkesan menelantarkan Maryanti Isteri Pertamanya," terang Bripka Cici mengisahkan.
Dia menambahkan, Asril Hadi saat melangsungkan pernikahannya yang kedua tanpa memiliki Administrasi pernikahan yang lengkap berupa N1 maupun N2.
�Berdasarkan KUHP 279 Ayat 2 yang menerangkan bahwa jika laki- laki dan perempuan sudah mengetahui status pernikahan keduanya dan memaksakan maka terancam hukuman hukuman 5 tahun kurungan penjara,� tambahnya.
sekedar diketahui, pernikahan kedua pasangan yang masing-masing masih terikat tali pernikahan ini berlangsung pada 26 Maret 2017 lalu.(uji)