TERNATE, OT- Desakan mahasiswa di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Ternate ikut menolak UU Cipta Kerja akhirnya terealisasi.
Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman didampingi Ketua DPRD Provinsi Malut Kuntu Daud dan Sekretaris Daerah Provinsi Samsuddin A. Kadir menyampaikan, Pemkot Ternate, Pemprov Malut dan DPRD Malut mengambil sikap menolak UU Omnibus Law yang menyengsarakan masyarakat.
"Berdasarkan tuntutan massa aksi terkait penolakan UU Omnibus Law, maka dihadapan adik-adik mahasiswa saya menyampaikan, Pemkot Ternate bersama Pemprov dan DPRD Provinsi Malut menyatakan sikap ikut mendukung mahasiswa untuk menolak UU tersebut,” teriak wali kota di hadapan mahasiswa, Selasa (13/10/2020).
Kata Wali Kota, penolakan UU tersebut karena bagi Pemkot UU itu membuat masyarakat indonesia menderita.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kota bersama DPRD Provinsi Malut mengambil sikap tegas menolak UU itu," tegasya.
(ded)







