Home / Berita / Nasional

Pemkab Halut Ancam Polisikan PT. NHM

26 Juni 2017
TOBELO, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, menilai PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) telah melanggar UU. Pasalnya, Pasalnya, limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) milik perusahan yang dikeluarkan dari lokasi tidak memenuhi dokumen seperti dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Pemkab Halut melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melaporkan PT. NHM ke pihak Kepolisian, karena sengaja melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, limbah B3 yang dikeluarkan dari PT NHM sebanyak 9 kontainer belum memenuhi seluruh dokumen. Namun, bahan beracun itu sudah berada di pelabuhan Tobelo untuk dibawah keluar daerah. Rencananya, kapal penggangkut limbah akan melakukan pemuatan, Rabu (28/6) mendatang. kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Halmahera Utara, Muhammad Roke Saway membenarkan, adanya laporan ke pihaknya terkait dengan limbah B3 milik PT NHM sudah berada di Pelabuhan Tobelo. "Sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada saya, ada limbah B3 PT NHM sudah ada di Pelabuhan Tobelo. Untuk berapa banyak limbah tersebut saya belum tahu pasti, karena belum dikroscek," ungkap Roke, Senin (26/6) malam tadi. Kata dia, seharusnya setiap limbah perusahaan yang mau dibawah keluar, seluruh dokumennya diverifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Halut. Tapi limbah B3 itu sudah di pelabuhan. "Untuk itu, PT NHM sudah melanggar aturan, karena semua dokumennya belum dipenuhi dan tidak ada laporan ke dinas terkait," tegas Roke. Menurutnya, terkait dengan hal ini sudah dilaporkan ke Pemprov Malut melalui dinas terkait, sehingga petunjuknya harus dilaporkan ke pihak Kepolisian. "Sampai saat ini laporan secara resmi belum disampaikan. Bahkan informasi yang saya terima pada Senin (3/7) mendatang limbah itu mau dibawah keluar daerah," pungkas Roke. (d(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT