Home / Berita / Nasional

Pemkab Halut Akan Gugat Pempus, Pemprov Malut dan Pemkab Halbar ke PTUN Terkait Enam Desa

Frans: Kami Juga Ajukan Judicial Review Permendagri 60 tahun 2019 ke MA
24 Februari 2020
Rapat Masalah Enam Desa
HALUT, OT- Bergejolaknya masalah tapal batas di wilayah Kecamatan Kao Teluk antara Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar), Pemerintah Kabupaten Halut akan menggugat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Pemkab Halmahera Barat (Halbar) ke PTUN, terkait enam desa.
Selain itu, Pemkab Halut juga akan melakukan judicial review Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang tapal batas ke Mahkama Agung (MA).
 
Bupati Halmahera Utara, Frans Manery menegaskan, terkait dengan masalah tapal batas Halut-Halbar, maka akan disampaikan yudicial review ke Mahkama Agung (MA)soal Permendagri nomor 60 tahun 2019 tentang batas wilayah dan menggugat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemda Halbar ke PTUN.
 
"Saya juga sudah bosan bicara enam desa, sehingga kita perlu menyampaikan yudicial review dan gugatan ke PTUN, agar masalah tapal batas Halut-Halbar segera selesai," tegas Bupati.
 
Bupati menegaskan, hal ini juga bukan hanya membahas masalah enam desa, tetapi masalah tapal batas Gogoroko di Loloda antara Halut-Halbar juga perlu diselesaikan.
 
"Kita bicarakan dan bahas ini sekaligus agar diselesaikan," ujarnya.
 
Sementara Ketua DPRD Halmahera Utara, Julius Dagilaha menyatakan, sebagai solusinya agar ditempuh jalur hukum yaitu menyampaikan yudicial review ke MA, supaya bisa membatalkan Permendagri nomor 60 tahun 2019.
 
"Dalam undang-undang sudah menyampaikan bahwa jika terjadi kekeliruan maka akan dilakukan peninjauan kembali. Sehingga ada dua langkah yang akan kita tempuh, pertama yudisial review, kedua gugat Pemerintah Pusat, Pemprov Malut dan Halbar ke PTUN," tegasnya.
 
Sekda Halmahera Utara, Fredy Tjandua menyampaikan, secepatnya akan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo terkait masalah tapal batas tersebut. 
 
"Sebelum kita yudisial review dan gugatan ke PTUN, awalnya kita akan menyurat ke Presiden," pungkasnya.


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT