Home / Berita / Nasional

Pemkab Halmahera Barat Terima Naskah Akademik Calon Pahlawan Banau

21 Januari 2023
Penyerahan Naskah Akademik Calon Pahlawan Banau ke Pemkab Halbar

HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) di Provinsi Maluku Utara, secara resmi menerima dokumen tentang Banau yang disusun secara akademik oleh Yayasan Tebings, pada Jumat (20/1/2023).

Naskah akademik Banau Bin Alum diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan The Thebings Dr. M. Ridha Ajam kepada Pemkab Halbar di Ternate.

Koordinator Tim Penyusun, Irfan Ahmad,  mengatakan penyusunan dokumen Banau memakan waktu selama enam bulan sejak Yayasan The Thebings ditunjuk Pemkab Halbar sebagai tim perumus naskah Akademik.

Kata Irfan dalam proses ini, tentu ada kendala-kendala yang dihadapi tim, sebab beberapa dokumen berkaitan dengan perjuangan Banau Bin Alum bersama pasukannya di Halmahera khususnya di Jailolo itu terdapat di Belanda, "kesulitan mengakses naskah itu karena keterbatasan budget dan kepepet dalam hal waktu, namun kita dari Yayasan The Thebings melakukan langkah untuk mengatasi kendala itu," katanya. 

"Sehingga dapat mengakses dokumen lain yang masih dapat dibeli secara daring dengan tingkat keterpercayaan yang sama kuatnya dengan dokumen yang dimaksud tadi," tambahnya.

Menurut Irfan, Banau Bin Alum adalah sosok pejuang yang tak kenal menyerah, lelaki pemberani yang lahir di Desa Tuada pada tahun 1879 itu  adalah seorang pahlawan sesuai perjalanan perjuangannya, meskipun pemerintah pusat belum menetapkannya secara formal sebagai pahlawan nasional.

Terpisah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat, Amos Sully Tugugu, mengatakan pengusulan Banau Bin Alum menjadi pahlawan nasional dari Pemkab Halbar adalah aspirasi masyarakat.

"Pengusulan ini sebenarnya sudah dilakukan pemerintahan sebelumnya, namun itu tidak berjalan lancar dan tidak menuai hasil memuaskan karena berbagai kendala," ungkapnya

Amos menegaskan, Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhamad ini, pihaknya akan serius dan tetap optimis untuk melakukan upaya-upaya yang membuahkan hasil demi mewujudkan mimpi masyarakat Halbar.

Dia menjelaskan, syarat-syarat ditetapkan pahlawan nasional dalam undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan dalam pasal 1 ayat 4 yang menjelaskan pahlawan nasional adalah gelar diberikan kepada sesorang yang berjuang melawan penjajah sekarang menjadi wilayah NKRI, sangat tepat dan sesuai perjuangan Banau bin Alum bersama pasukannya berlangsung di Halmahera Povinsi Maluku Utara.

Dengan perjuangan itu, Banau Bin Alum akhirnya tewas di tiang gantungan karena ditangkap dan dieksekusi Belanda setelah membunuh Kontrolir Agerbeek dan Letnan Ouwerling beserta beberapa serdadu Belanda dalam Perang Jailolo pada tahun 1914-1915.

"Sebelumnya Banau Bin Alum ini sudah diburu oleh pemerintah Belanda karena keterlibatannya dalam Perang Kao tahun 1904-1906," tandasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT