TERNATE, OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan siaga darurat penanganan bencana gempa bumi. Penetapan status itu berdasarkan SK Bupati nomor 19/KPTS/IX/Tahun 2017 tertanggal 28 September.
Sekretaris Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara, Ali Yau kepada indotimur.news menyampaikan, dengan adanya gempa bumi yang melanda kabupaten Halbar, maka bupati resmi menetapkan siaga darurat.
Kata dia, berdasarkan SK Bupati tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana gempa bumi di kabupaten Halbar nomor 19/KPTS/IX/Tahun 2017 tertanggal 28 September, dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan siaga darurat terkait dengan situasi saat ini, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana, untuk itu perlu aegera ditempuh penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesai standard an prosedur penanganan pada masa siaga darurat.
“Penetapan siaga darurat selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 28 September sampai 4 Oktober 2017,” ujarnya.
Dia menambakan, untuk jumlah kerusakan rumah maupun fasilitas umum, hingga saat ini belum dilaporkan oleh BPBD Halbar. “Untuk kerusakan saya masih menunggu laporan dari BPBD Halbar,” ungkapnya. (red)









