TERNATE, OT - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, berspakat dengan komunitas Save Ake Gale Kelurahan Sangaji, untuk merubah nomenklatur nama Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate Ake Malako menjadi Ake Gale.
Ketua Pansus DPRD Kota Ternate, Yamin Rusli kepada indotimur.com Senin (9/8/2021) mengatakan, hari ini Pansus DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komunitas save Ake Gale Kelurahan Sangaji, di ruang eksekutif DPRD Kota Ternate.
"Mereka komunitas save Ake Gale telah menyampaikan aspirasi dengan menuntut agar Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dengan judul Perusahan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate Ake Malako harus diganti nama Ake Gale," ujar Yamin.
Menurutnya, teman- teman dari komunitas save Ake Gale Kelurahan Sangaji sangat keberatan terkait nama PDAM Ake Malako, mereka mengusulkan untuk mengganti nama menjadi Ake Gale.
"Memang Pansus DPRD Kota Ternate melakukan rapat pembahasaan Ranperda ini kurang lebih 120 pasal dan materi Ranperda, kami telah membahas sampai tuntas tetapi kami tidak berpikir terkait dengan judul Ranperda Ake Gale akan ada masalah," ungkap Yamin.
Kata Yamin, mengapa komunitas seve Ake Gale Kelurahan Sangaji lebih memilih nama Ake Gale, karena mungkin banyak pertimbangan dari sisi nilai historis kemudian kontribusi Ake Gale selama ini di masyarakat Kota Ternate.
"Selain itu, kantor PADM Kota Ternate lokasinya juga berada dititik pusat Ake Gale Kelurahan Sangaji, olehnya itu kami sangat berterima kasih kepada mereka kerena sudah menyampaikan aspirasi," jelas Yamin.
Yamin mengaku, berdasarkan hasil rapat tadi seluruh angota Pansus DPRD Kota Ternate tetap welcome dan sangat setuju serta sepakat untuk perubahan nama Ake Malako menjadi Ake Gale tetapi Pansus tidak bisa kemudian mangambil keputusan langsung untuk memutuskan.
"Karena perubahan nama, maka Ranperda harus diinisasi oleh Pemkot Ternate, agar kami duduk bersama- sama dengan Pemkot Ternate dan bersepakat, apakah nomenklatur nama masih pakai Ake Malako atau Ake Gale," terangnya.
Lanjut Yamin, hasil keluhan tadi, akan dimasukan dalam daftar infentarisasi masalah Pansus yang akan dibahas bersama Pemkot Ternate, insya allah kemungkinan minggu depan sudah bisa dilakukan pertemuan dengan Pemkot Ternate.
Mengingat, sementara ini DPRD masih fokus pada RPJMD yang akan dibahas karena Perda ini harus dipercepat untuk diparipurnakan.
"Setelah ini juga akan dilakukan seleksi Direktur dan Dewan Pengawas dalam rangka membenahi tata kelola PDAM Kota Ternate, selan itu saya juga sudah berkoordinasi dengan pak Wali dan beliau sangat merespon pergantian nama Ake Malako menjadi Ake Gale," tutupnya.
Terpisah, Ketua Seve Ake Gale Kelurahan Sangaji Alwan M Arif mengatakan, pada prinsipnya masyarakat Kelurahan Sangaji tidak terlalu mencampuri urusan dalam penyesuaian regulasi dari PDAM Kota Ternate.
Tetapi, masyarakat usulkan penggunaan nama Ake Gale, bukan Ake Malako berdasarkan judul Perda yang diusulkan, mengingat PDAM Kota Ternate beroprasi berekspolari dan ekspolitasi di sumber air Ake Gale.
"Kami berikan pertimbangan historis kearifan lokal kemudian letak geografis, kalau kita pakai nomenklatur Ake Malako maka kami tidak bisa memberikan tinjauan apa-apa," ujar Alwan.
Alwan mengaku, dari hasil rapat tadi, Pansus DPRD Kota Ternate bersepakat mengawal aspirasi untuk disampaikan ke Pemkot Ternate, karena usulan nama ini dari Pemkot maka DPRD akan membahas dengan Pemkot.
"Pada prinsipnya DPRD telah bersepakat dan setuju menggunakan nama Ake Gale," tutur dia.
(ded)







