Home / Berita / Nasional

Ombudsman RI: Pemprov Malut Harus Dorong Pelayanan Publik

29 Agustus 2018
Ninik Rahayu

SOFIFI,OT- Ombudsman Republik Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut agar terus mendorong implementasi pelayanan publik, sehingga masyarakat juga bisa menikmati.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, usai pertemuan dengan gubernur, Rabu (29/8/2018) siang tadi, mengatakan, gubernur menyampaikan pemanahan pelayanan publik menjadi perhatian yang diprioritas dan peran Ombudsman sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan dan mendorong pelayan publik lebih baik.

Lanjut dia, masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat pelayanan publik berjalan belum maksimal. Bahkan, gubernur menyampaikan kedepan peran Ombudsman lebih aktif, mulai dari berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah dan mendorong masyarakat tetap memberikan laporan.

"Lebih bagus tiga bulan sekali  Ombudsman harus berikan masukan ke pemerintah terkait pelayan publik,"katanya.

Ia mengatakan, untuk Malut sendiri kepatuhan pembuatan standar pelayanan belum masuk pada zona hijau, sehingga perlu  didorong melalui Pemprov ke Pemda Kabupaten/Kota.

"Yang  paling utama  pelayanan di  Dinkes, Pendidikan, Perhubungan, dan PTSP. Bila perlu ada standar pelayanan, tersendiri untuk dijadikan dasar masyarakat bisa mengajukan,  layanan laporan yang tidak sesuai,"ujarnya.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT