TIDORE, OT - Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Ali Ibrahim selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Tikep memerintahkan kepada Tim Gugus Tugas, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kota Tikep untuk segera menerapkan karantina dan pembatasan aktifitas orang dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tikep.
Perintah ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 440/374/01/2020 tentang penerapan karantina dan pembatasan aktifitas bagi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Tikep.
Instruksi yang mulai berlaku tanggal 8 April 2020 itu, menegaskan kepada masyarakat yang kembali dari daerah yang terjangkit Covid-19, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengisolasi diri di rumah atau tempat yang telah disediakan pemerintah daerah atas izin gugus tugas.
Hal ini disampaikan Ali Ibrahim kepada sejumlah media, "semua orang yang baru kembali dari daerah terpapar Covid-19 harus patuh dan disiplin menjalankan karantina sesuai dengan protokol penerapan karantina mandiri minimal 14 hari," kata Wali Kota.
"Tempat karantina telah disiapkan di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tidore, Guest House Pemda dan eks kediaman Wali Kota,” tegas Ali.
Dia mengingatkan, kepada setiap orang yang melakukan perjalanan baik antar pulau, keluar maupun masuk wilayah Kota Tikep agar melengkapi diri dengan kartu identitas atau KTP.
Lanjutnya, untuk para petugas di setiap pintu masuk agar memeriksa dengan seksama identitas diri, terutama bagi warga yang memasuki wilayah Kota Tikep.
“Para petugas harus lebih ketat memeriksa dengan baik dan lebih teliti identitas setiap orang yang baru masuk ke Tidore, petugas di lapangan dan tim medis harus lebih disiplin melakukan hal ini secara cermat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Tikep," tegas Ali.
Dia menginstruksikan kepada seluruh pejabat, aparatur sipil negara di lingkup Pemda Tikep serta seluruh masyarakat, wajib menggunakan masker, "tanpa kecuali semua orang harus menggunakan masker jika sedang beraktifitas di luar rumah, ke kantor atau beraktifitas di luar kantor," tambahnya.
Ali Ibrahim juga memerintahkan kepada Tim Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) Gugus Tugas Covid-19 Tikep untuk melakukan patrol gabungan agar membatasi kerumunan warga di malam hari.
“Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan agar selalu berkoordinasi dengan petugas pengamanan dan Gakum dalam rangka menindaklanjuti instruksi Wali Kota ini,” terang Ali.
Instruksi Wali Kota Tikep ini dikeluarkan menyusul terus bertambahnya kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di sejumlah kota dan kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yang ditakutkan akan merembet ke wilayah Kota Tikep. (Rayyan)