Home / Berita / Nasional

Nelayan Tradisional Minta Pemda Tertibkan Rumpon Tak Berijin

09 Agustus 2021
Pajeko Saat Mengambil Ikan Di Rompong Perairan Bacan dan Obi

HALSEL, OT - Nelayan tradisional di pulau Bacan dan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati dan DPRD Halmahera Selatan untuk menertibkan pajeko dan rumpon yang tidak meniliki izin. 

Pasalnya, keberadaan pajeko dan rumpon ilegal itu merugikan nelayan tradisional di Bacan dan Obi. 

Arsandi Ikram,  salah satu nelayan tradisional kepada indotinur.com, Senin,(9/8/2021), mengaku telah menyampaikan keluhan ini secara berulang ke dinas terkait dan bupati serta DPRD Halsel, namun sampai saat ini tidak ada realisasi dan beralasan soal kebijakan wilayah.

"Ketika saya dan teman-teman yang lain berhadapan dengan pak Bupati Usman Sidik beliau cuman mengatakan kewenangan dinas perikanan kabupaten sebagian besar di ambil alih oleh Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara, hanya ini jawabanya,"ujarnya.

Dia mengaku dua kali bertemu dengan Bupati, dimana nelayan tradisional mendapatkan hal yang sama di lapangan tapi tidak digubris oleh Pemda Halsel.

"Saya heran semua ini diatur dalam aturan, tapi kalau aturan itu membuat sebagian besar nelayan pesisir itu dirugikan apakah aturan itu harus kita ikuti,"ujarnya. sembari menyatakan Bupati juga punya kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat.

Jika persoalan ini tidak cepat diatasi oleh pemda, lanjut dia, nantinya masyarakat Halsel khususnya orang Bacan dan Obi akan tidak lagi mendapatkan ikan cakalang dengan ikan tuna, sebab ikan cakalang dan tuna itu bisa bertahan di rompong dan yang ada hanya ikan kecil seperti momar.

"Yang jelas torang cuma minta batasi pajeko dengan cabut rompon yang tidak memiliki izin,"tegasnya.

Karena, kata dia, saat kapal tangkap milik nelayan tradisional tidak memiliki izin, maka tidak diperbolehkan beroperasi, namun saat rompon yang tidak ada izin mereka biarkan.

"Sebenarnya dinas perikanan berpihak di nelayan kecil atau pengusaha rompon, karena rompon di perairan Obi dan Bacan itu banyak tapi tong tra tau apa rompong. Itu ada izin ka trada,"ucapnya kesal.

Arsandi juga mempertanyakan, bagaimana nelayan tradisional dan nelayan kecil di pesisir pulau Bacan dan Obi mau sejahtera sementara pemda sendiri tidak membatasi kapal tangkap yang memakai pukat atau jaring yang kita kenal dengan pajeko.

"Sekali lagi kami berharap Pak Bupati dan DPRD membantu kami,"tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Dr. Iksan Subur, dikonfirmasi tak merespon apa yang disampaikan, baik telepon, SMS dan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Ikbal Bafagih

BERITA TERKAIT