DEPOK, OT - Pemerintah Kota Depok resmi membelakukan Pembatasaan Sosial Berskala Besaa (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) besok. Pemberlakukan PSBB di kota Depok itu setelah pemkot Depok mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/ Kpts/ Dinkes/ Huk/ 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 April hingga 28 April 2020.
"Warga Depok atau yang beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari sesuai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok," jelas Idris , Selasa (14/2/2020).
Selain itu, lanjut Idris, pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
PSBB diterapkan di daerah kota, dimana PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kota Depok.
"Warga Depok wajib untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker jika berada di luar rumah. ," tutur Idris.
Ditambahkan, dalam Peraturan Walikota tersebut, diatur tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang dimana angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. "Ojek online tidak boleh angkut penumpang namun hanya untuk pengangkutan barang, minuman dan makanan," ujar Idris.
Selain itu, lanjut Idris, Peraturan Wali Kota itu juga mengatur soal pembatasan jam operasional kendaraan bermotor umum dan angkutan perkeretaapian dimana jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perkeretaapian mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Jam operasional kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dapat beroperasi selama 24 jam, pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya yakni jam operasional terminal angkutan jalan dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Jam operasional stasiun kereta api dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB dan Jam operasional halte bus dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
(@by)