MK Tolak Gugatan Muttiara-Kabir, Elang-Rahim Siap Dilantik
03 April 2017
TERNATE, OT- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pemohon yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) provinsi Maluku Utara, Muttiara T. Yasin-Kabir Hi. Kahar (Muttiara-Kabir).
Penolakan tersebut diucapkan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, Senin (3/4/2017) pukul 11.52 WIB oleh 8 Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota.
Dihadiri oleh Pemohon dan kuasa hukumnya, Termohon dan kuasa hukumnya dan Pihak Terkait bersama kuasa hukumnya.
Sebagaimana dikutip dalam website resmi MK, konklusi sidang yaitu, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan menurut hukum, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dan Eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).
Untuk itu, dalam amar putusan MK. Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Halteng, Faris Abdullah menambahkan, MK telah memutuskan sengketa Pilkada Halteng dan hasilnya menolak permohonan pemohon, sehingga KPU segera melaksanakan tahapan sesuai aturan.
"Alhamdulillah MK sudah putuskan untuk menolak gugatan pemohon, selanjutnya kita akan mengawal proses pelantikan karena keputusan MK final dan mengikat," ujarnya.
Dia menambahkan, kemenangan Edy Langkara-Abdurahim Odeyani adalah kemenangan rakyat Halteng. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat Halteng agar sama-sama mengawal pelantikan.
(@n(red)