TERNATE, OT - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil menangkap.7 (tujuh) terduga tersangka 0enyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Kota Ternate.
Dari tujuh terduga tersangka, satu diantaranya bersatus Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YL alias UL (32).
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, ketukuh terduga tersangka ini berhasil diamakan petugas setelah anggota Dit Resnarkoba Polda Malut melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan selama hampir sebulan.
Dia menjelaskan, penangkapan pertama pada 19 Agustus 2020, dilakulan terhadap terduga tersangka berinisial JIM alias Nal (26) yang ditangkap di dalam kantor HMEX samping toko Alfamidi Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan.
Dari tangan Nal anggota berhasil mengamankan barang bukti 2 sachet plastik kecil narkotika jenis shabu dengan berat 1,2 gram, 1 buah dus warna cream, 1 buah pireks kaca, 1 buah korek api gas warna ungu dan 1 buah penutup bong (alat pengisap sabu).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga tersangka ini merupakan pengedar. Atas perbuatannya, terduga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setiadi menjelaskan, dalam pengembagan terduga tersangka Nal, petugas juga menemukan terduga tersangka kedua berinisial RA alias Ismail (25) yang diamankan di depan hypermart, Kelurahan Soasio Kecamatan Ternate Utara, pada hari yang sama.
Dari tangan tersangka, anggota menemukan barang bukti 9 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2,0 gram. Dari hasil keterangan terduga tersangka ini merupakan pengguna, untuk itu atas perbuatanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah mengamankan dua terduga tersangka, anggota terus melakukan pengembangan dan pada 25 Agustus 2020, petugas kembali berhasil menangkap tersangka berinisial ADN alias Anto (30) di dalam areal kampus STIKIP Kie Raha Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti 1 paket yang terbungkus lakban warna hitam berisi 22 sachet plastik kecil warna bening diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 17,58 gram, 1 buah bongkahan batu sebagai pemberat, 1 bekas pembungkus rokok sampoerna yang diselip diatap seng kendang ayam yang berisi 2 sachet plastik warna bening narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,32 gram dan 1 buah Hp merk Samsung warna Silver dengan simcard.
Dari keterangan tersangka saat diintrogasi anggota, terduga tersangka Anto merupakan pengedar, atas perbuatanya Anto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka berinisial ADN alias Anto ini kami tangkap saat mengambil barang tersebut sesudah dibuang dari dalam Lapas Kelas II A Ternate ke luar dan sekarang masih dilakukan pengembangan dalam Lapas," ujar Setiadi dalam saat menggelar press rilis di Mapolda Malut, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, anggota juga menangkap tersangka berinisial AM alias Ari (35) pada 29 Agustus di jalan Universitas Padamara Desa Wari Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara dengan barang bukti yang di sita 1 sachet kecil narkotika jenis shabu dengan berat 1,30 gram dan 1 buah Hp merk nokia warna hitam.
Berdasarkan hasil introgasi, terduga tersangka ini merupakan pengguna, untuk itu atas perbuatanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat dilakukan pengembangan, anggota kambali mengamankan tersangka lainnya berinisial RU pada 30 Agustus di depan rumah makan Artomoro Kompleks Cina Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Dari tangan tersangka,nanggota menyita 158 paket kecil berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 141,81 gram dan 1 buah Hp merk Nokia warna hitam.
Atas perbuatanya, tersangka RU melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat melakukan pengembangan, anggota berhasil menangkap tersangka berinisial FA alias Farsil (22) pada 31 Agustus di depan Jasa pengiriman barang J&t Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan.
Dari tangan tersangka anggota menyita 3 sachet sedang plastik warna bening beris narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat 24,32 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang digulung dengan kardus bekas.
Tersangka ini merupakan pengedar. Atas perbuatanya pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, pada Senin (7/9/2020) malam, petugas kembali mengamankan terduga tersangka berinisial YL alias UL (32) di lingkungan pelabuhan semut Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Selatan.
Dari tangan tersangka, anggota menyita 2 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,22 gram dan 1 buah Hp merk samsung warna putih.
"Tersangka ini merupakan seorang ibu rumah tanga dan juga merupakan pengedar dari barang yang dimiliki, atas perbuatanya tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (ian)







