Home / Berita / Nasional

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah dan Pimpinan TNI/Polri Ambil Alih Gugus Tugas Covid-19

30 Maret 2020
Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2O19 Provinsi Maluku Utara

TERNATE, OT- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota agar mengambil alih Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah masing-masing.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2O19 (COVID-19) Daerah, yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Isi edaran tersebut, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Vints Disease 2O19 (COVID-l9) dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2O19 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diminta kepada Saudara/i Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 tingkat Nasional.

2.  Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatar Penanganan COVID-l9 Daerah, Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

-    Antisipasi dan penanganan COVID-l9 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

-    Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganum COVID-l9 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

-    Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah yang dibebankan pada APBD.

Sementara untuk Wakil Ketua I adalah Danrem dan wakil Ketua II Kapolda, untuk kabupaten/kota wakil ketua I Dandim dan Kapolres Wakil Ketua II. Sedangkan Sekretariat BPBBD.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, M. Syaiful Arsyad. “Benar SE Mendagri itu baru diterima malam tadi,” ujarnya.

Syaiful menyampaikan, SE tersebut telah disampaikan ke pimpinan, sehingga selanjutnya akan ditindak lanjut oleh pimpinan.  “Yang jelas akan ditindak lanjut oleh pimpinan," pungkasnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT