TERNATE, OT - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo mengingat Aparatur Sipil Negera (ASN) agar tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Menurutnya, ASN harus netral tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik sebatas inisiasi diri sendiri maupun digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan atribut seragam maupun aset Pemda yang ada. "Kalau kedapatan pasti akan diberikan sanksi, sesuai UU ASN,"ujar politisi PDIP ini. Selasa (5/3/2019)
Kata dia, seharusnya ASN melaksanakan tugas serta fungsi sesuai yang diperintahkan, baik bupati, wali kota, gubernur maupun presiden.
"Saya sebagai pembantu presiden, tentunya wajib membantu dalam melaksanakan program. Bukan kampanye untuk pilih nomor satu, Jokowi sebagai presiden," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, untuk kepala daerah bupati, wali kota dan gubernur bisa saja melakukan kampanye, tapi harus mengajukan izin ke pimpinan di atasnya seperti bupati walikota ke gubernur dan gubernur ke Mendagri, serta Bawaslu dan KPU.(al)