Home / Berita / Nasional

Mendagri Ancam Berikan Sanksi pada 6 Bupati di Malut

09 Juli 2020
Mendagri saat menyampaikan arahan kesiapan Pilkada serentak tahun 2020 dan pengarahan kepada gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara(foto_Humas Polres Ternate)

 

 

TERNATE,  OT  - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengancam akan memberikan sanksi terhadap enam bupati di Provinsi Maluku Utara, karena tidak menghadiri rapat koordinasi kesiapan Pilkada serentak tahun 2020 dan pengarahan kepada gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara, Kamis (9/7/2020) siang tadi di Kota Ternate.

 

Rapat Koordinasi itu harusnya dihadiri oleh 8 bupati dan wali kota di Maluku Utara yang melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

 

“Saya minta Dirjen Otonomi daerah untuk catat nama bupati yang tidak hadir dalam agenda rapat koordinasi hari ini,” ujar Tito saat memaparkan anggaran 8 Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 di Kota Ternate.

 

Mendagri juga menegaskan kepada Dirjen untuk memanggil para bupati yang tidak hadir untuk menghadap di Jakarta.

 

“Nanti panggil mereka untuk menghadap saya di Jakarta,” tegasnya.

 

Kata Mendagri, jika 6 Bupati ini tidak hadir maka pihaknya akan menggunakan kewenangannya sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Dimana Mendagri bisa memberikan sanksi, mulai dari teguran sampai pada pemberhentian.

 

Menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah menggunakan kewenangan tersebut, untuk itu jika ada bupati di Malut yang tidak menjalankan itu maka akan dilakukan.

 

Sementara berdasarkan pantauan indotimur.com di lokasi rapat, dari 8 Kabupaten Kota di Malut yang melaksanakan Pilkada serentak, hanya dua wali kota yakni wali kota Ternate dan wali kota Tidore yang hadiri.

 

Sementara untuk 6 Bupati di Malut lainnya yang tidak hadir yaitu, Bupati Halmahera Utara (Halut), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Salatan (Halsel), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) serta Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat lainya.

 

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT