Home / Berita / Nasional

Massa Aksi Penolakan UU Ciptaker Segel Pintu Kantor DPRD Halteng

22 Oktober 2020
Masa aksi saat membakar Ban dan menyegel Pintu Kantor DPRD (foto_il)

HALTENG, OT- Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Halteng Melawan (ARHM) menyegel Pintu Utama Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), karena pendemo mendesak Ketua DPRD dan 16 anggota llainnya sama-sama menandatangani nota kesepakatan menolak UU Omnibus Law. 

Salah satu massa aksi, Hamdan Chalil meminta agar dalam hearing terbuka tiga orang Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini, segera mengahadirkan Ketua DPRD dan 16 anggota lain untuk sama-sama menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law yang mencelakakan rakyat ini.

"Karena Ketua DPRD dan 16 anggotanya tidak hadir maka kami boikot aktivfitas Perkantoran di DPRD Halteng," tegas Hamdan saat hearing terbuka di kantor DPRD Halteng, Kamis (22/10/2020).

Sementara salah satu massa aksi Saiful mengatakan, jika DPRD Halteng tidak melakukan penandatanganan nota Kesepakatan untuk sama-sama bersama rakyat menolak UU Cilaka sebagai representasi dari suara rakyat, maka DPRD Halteng juga turut menghancurkan daerah ini.

Amatan indotimur.com di lapangan, Ketua DPRD Halteng tidak hadir sehingga massa aksi kemudian melakukan pemboikotan dengan mencoret dinding Kantor DPRD, namun para pendemo sempat tarik menarik dengan aparat kepolisian.

Sekitar pukul 17.15 Wit masaa aksi kemudian mengambil  ban bekas lalu dibakar dan kembali dicegat oleh aparat Kepolisian, sehingga aksi saling dorong tersu berlanjut.

Kurang lebih 10 menit, aksi saling dorong akhirnya berhasil didamaikan kembali oleh aparat Polres Halteng. Dan massa aksi bersepakat untuk tetap membakar ban sekaligus menyegel pPintu Kantor DPRD.

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT