Home / Berita / Nasional

Mantan Penjabat Wali Kota Tikep Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19

15 Mei 2020
Suasana di Ruang Isolasi (Foto Humas RSD Tikep)

TIDORE, OT - Mantan penjabat Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) tahun 2003- 2005 Drs. Mahmud Adrias yang meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tikep dimakamkan dengan protokol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di TPU Kelurahan Toloa.

Hal ini disampaikan, Direktur RSD Tikep dr. Fahrizal Maradjabessy kepada media indotimur.com, Jumat (15/5/2020) mengatakan, almarhum mantan penjabat Wali Kota Tikep dimakamkan dengan protokol Covid-19.

Menurutnya, ini berdasarkan dengan hasil pemeriksaan rapid test yang menunjukan hasil reaktif dan hasil foto rongseng yang menunjukan ada infeksi di bagian paru- paru serta infeksi di bagian pernapasan dan sesak napas.

"Sehingga langsung dilakukan pengambilan swab test kepada almarhum sebelum meninggal, namun hasil pemeriksaan masih 2 hari lagi baru keluar, karena sudah ada gejala yang mengarah ke Covid-19 maka dimakamkan dengan protokol Covid-19," ungkapnya.

Lanjutnya, keluarga telah menyetujui untuk dimakamkan dengan protokol Covid-19 setelah disampaikan hasil pemeriksaan dokter ke keluarga dan hasil reaktif rapid test.

Kata dr. Fahrizal, Almarhum menurut keluarga tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah, namun almarhum selalu melaksanakan sholat di mesjid raya Almunawwar Ternate sampai beberapa waktu lalu mengalami sesak napas dan sempat di rawat di RS Bayangkara ini berdasarkan dari hasil Laboratorium yang di serahkan ke RSD Tikep saat masuk pada rabu 13 Mei 2020 kemarin.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan PCR di Ternate, kalau hasil menunjukan positif maka keluarga dan orang yang berkontak dengan pasien akan dikarantina dan diambil Swab, jika negatif maka ini bagian dari langkah ikhtiar Tim dokter berdasarkan gejala- gejala yang ada," ucap Direktur RSD Tikep dr. Fahrizal Maradjabessy. (Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT