MABA,OT- Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Institute Faifiye Spasial (IFAS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara mendesak ketua Gugus Tugas Covid-19 Haltim melarang masyarakat yang berada di daerah zona merah agar tidak kembali ke Haltim.
Ketua IFAS Haltim Ismit Abas Hatary mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Halmahera Timur, maka Bupati Haltim yang juga ketua Gustu percepatan penanganan covid-19 Muh Din diminta pertegas soal larangan arus balik masyarakat dari daerah zona merah.
"Kepada Bupati atau ketua gustu harus tegas melarang masyarakat yang balik ke Haltim setelah mudik lebaran, khususnya mereka dari zona merah atau daerah terpapar Covid-19 terutama ASN," kata Ismit, Rabu (27/05/2020).
Dikatakan, terutama ASN Haltim yang memilih lebaran di luar daerah terutama di daerah yang terpapar banyak kasus Covid-19.
"Jadi kami minta agar ASN tersebut jangan dulu kembali ke Haltim untuk sementara waktu," katanya.
Kata dia, jika ASN atau masyarakat yang berada di zona merah ingin kembali ke Haltim, maka diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari covid-19 disertakan surat keterangan non reaktit hasil rapid test.
"Has itu dari dinas kesehatan dan RSUD di daerah asal, dimana yang bersangkutan berada," katanya.
Lanjut dia, selain itu diwajibkan melapor diri ke tim gugus tugas dan melakukan karantina mandiri yang difasilitasi oleh Gugus Kabupaten selama 14 hari dibawa pengawasan tim gugus tugas covid 19.
"Jadi kami minta ketegasan agar siapapun dia terutama ASN untuk sementara waktu tidak diperkenankan kembali ke halmahera timur," tegas Ketua IFAS Ismit. (dx)