HALBAR, OT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengaku, data pencoklitan untuk warga enam Desa, yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Halbar berdasarkan Surat Keterangan (Suket).
Devisi Data KPU Halbar, Abdul Rahman Solaiman kepada indotimur.com mengungkapkan, kesepakatan pemberlakuan sistematis penetapan dengan Suket, tertuang dalam kesepakatan bersama yang dilaksanakan di Provinsi dengan melibatkan sejumlah pihak pada tanggal 11 Juni 2020 lalu.
"Semua sudah di Coklit baik sesuai dalam from A-KWK pun sudah Coklit dan data tambahan atau AA-KWK. secara administrasi di atas (enam desa Halbar) berbasis Surat Keterangan (Suket)," kata Abdul Rahaman
Terkait warga pemilih di enam desa, Abdrul Rahman mengatakan, dalam proses pen-Coklitan khususnya enam desa tidak berdasarkan e-KTP seperti yang lain, "enam desa, Coklit tidak berbasis e-KTP tapi Suket dan Suket itu yang dikeluarkan oleh Dukcapil Halbar sebagai pengganti e-KTP," ungkapnya.
Dia menambahkan, secara regulasi KPU Halbar menggunakan Suket karena bersandar pada PKPU nomor 19 tahun 2019 tentang pemutahiran data pemilih. Karena dalam PKPU 19 itu ketika pihaknya melakukan pencocokan data, dokumen pertama dilihat itu e-KTP
"Kemudian Suket ada juga Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah atau akta nikah. Gunakan Suket sebab jika gunakan e-KTP di enam desa semua warga berKTP Jailolo Timur, sementara secara atauran Kecamatan Jailolo Timur, tidak ada didalamnya," tandas Abdul Rahman.
"Bila pakai KTP warga enam desa tidak bisa diakomudir, makanya diterbitkan Suket. dan sistem Suket ini ada di MoU kesepakatan yang dilaksanakan di Provinsi 11 Juni 2020 kemarin," tukas Abdul Rahim seraya meminta wartawan ke Dikcapil untuk.mengetahui jumlah Suket yang diterbitkan. (deko)







