Home / Berita / Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Tersangka

Sejumlah Pimpinan OPD Pemprov Malut dan Kotraktor Juga Ditetapkan Tersangka
20 Desember 2023

JAKARTA, OT - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba beserta tujuh anak buahnya sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan jual beli jabatan dan pengadaan barang jasa.

Penetapan tersangka dalam perkara ini, disampaikan secara resmi oleh KPK dalam press conference pada, Rabu (20/12/2023) di gedung merah putih Jakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam perkara ini, Gubernur Malut AGK dalam jabatannya menentukan siapa saja pihak kontrator yang dimenangkan dalam lelang proyek sejumlah peksrjaan fisik di wilayah Halmahera Sekatan.

Alexander menyebut, proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp.500 miliar yang bersumber dari APBN.

Gubernur dua periode itu diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers.

Dalam perss conference tersebut, Alexander juga menyebutkan, pimpinan OPD yang menjadi tersangka dalam perkara ini, antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT