TERNATE, OT - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), melakukan Kunjungan Kerja (Kuker) ke wilayah Maluku Utara guna memboboti Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pelaksanaan kunjungan kerja tim Komite IV DPD RI, diterima langsung oleh Pemerintah Kota Ternate, di aula kantor Wali Kota Ternate.
Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mengatakan dalam kunjungan kerja penyusunan DIM RUU perubahan Pajak Bumi dan Bangunan bertujuan sebagai peningkatkan pendapatan asli daerah maka untuk pelimpahan kewenagan tentang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepenuhnya harus ke daerah.
Kata dia, Untuk yang diserahkan itu namanya PBB-P2 Perkotaan dan Pedesaan sementara PBB sektor perkebunan dan kehutanan cukup besar agar bisa dilimpahkan ke daerah, sehingga diharapkan semua yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan disaerahkan sepenuhnya.
"Maka kemudian akan dibagikan hasil ke pusat karena ada daerah yang tidak memeliki tambang dan juga kebun maka akan bagi hasilkan ke pusat untuk dibagikan ke daerah daerah yang menjadi keseimbangam pendapatan antar daeeah di seluruh indonesia," ujar Ajieb.
Dia mengaku, saat ini, PBB ke daerah daerah belum merata dalam pembagian hasil PBB tambang dan perkebunan terutama pada daerah perkebunan dan tambang karena sistem baginya tidak proposional.
"Nah ini harus di balik, agar masa trasfernya harus diklaim ke daerah namun pusat belum bagikan, bahkan bagian daerah di pusat akan loncat ke tahun berikutnya yang menjadi hak daerah di pusat seharusnya daerah butuh kecepatan kepastian pembelanjaan APBD nya," ungkap.
Maka sesuai kewenagan penyusunan mulai dari DPD RI DPRD dan Pemerintah sudah mempunyai rancangan masing masing yang dikenal dengan naska akademik dilakukan dalam bentuk DIM dengan waktu 6 atau 7 bulan agar PBB ini akan diserahkan sepenuhnya ke daerah.
Untuk daerah yang termasuk dalam penyusunan DIM ini di bagi dua wilayah, "tim yang ada di Sumatrera Utara, dipimpin oleh Basri Salama sebagai Ketua Komite IV DPD RI dan untuk wilayah timur Maluku-Maluku Utara dan Kota Ternate saya sendiri sebagai Ketua Komite IV DPD RI untuk penyusunan DIM rancangan undang-undang pajak bumi dan bangunan," tutupnya. (ian)