TERNATE, OT– Kunjungan Kerja (Kuker) Komisi III DPR-RI masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 di provinsi Maluku Utara (Malut), menyoroti sejumlah kasus mangkrak yang ditangani oleh Polda dan kejaksaan Malut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh usai pertemuan dengan Kapolda dan Kejati Melaut mengatakan, agenda kuker spesifik Komisi III masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 di Maluku Utara merupakan tugas Komisi III dalam dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.
Menurut Pangeran, dalam pertemuan tadi ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi III, yakni terkait dengan netralitas Polisi pada Pilkada tahun 2020 lalu, penanganan kasus yang mangkrak baik di Kejati maupun di Polda Malut serta beberapa permasalahan yang kerap terjadi di perusahaan tambang.
“Yang jelas dalam kunjungan Komisi III ini kami minta kepada Kapolda dan Kejati Malut untuk meneliti permasalahan dan segera menindak lanjuti, baik itu perkara dan masalah lain,” tegas Pangeran di Kota Ternate, Jumat (4/6/2021).
Pangeran menambahkan, semua anggota Komisi III juga meminta penjelasan terkait dengan penerimaan negara dibidang pangan, kehutanan, perikanan dan pertambangan di Malut.
“Dari hasil paparan Kapolda dan Kejati terhadap sektor yang ada di atas cukup signifikan dari 2020 hingga 2021, negara mendapat perolehan kurang lebih 777,2 miliar,” ungkap Pangeran kepada wartawan.(ian)







