Home / Berita / Nasional

Kepala Kanwil Malut Dilantik Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Dan Majelis Kehormatan Notaris

21 Juli 2020
Kepala Kanwil Malut Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Dan Majelis Kehormatan Notaris (foto_humas kanwil malut)

TERNATE, OT – Kepala Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, Husni Thamrin dilantik sebagai majelis pengawas wilayah dan majelis kehormatan notaris wilayah oleh Direktur Jenderal Admistrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar.

Pelantikan ini dilakukan secara virtual video conference di aula Kanwil Malut yang diikuti oleh Kepala Kanwil, para Kadiv beserta pejabat Kanwil Malut.

Dalam amanatnya, Direktur Jenderal Admistrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar sesuai rilis yang diterima indotimur.com mengatakan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan notaris dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris serta pemberian izin kepada notaris.

Untuk itu majelis pengawas, merupakan perpanjangan tangan menteri hukum dan ham dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang mendelegasikan kepada, majelis pengawas notaris, yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, dengan lingkup pengawasan meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, dan majelis kehormatan notaris, yang kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan terhadap kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.

Dimana kata Cahyo, majelis akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dilakukan secara  lebih maksimal, terencana dan masif agar berkontribusi  positif dalam mendukung  program pemerintah dapat tercapai, yaitu terkait pelaksanaan jabatan notaris sudah sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Dari dasar undang-undang tersebut didalamnya mengatur bahwa notaris sebagai salah satu pihak pelapor mempunyai kewajiban menerapkan Prinsip Menggenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang pengawasan kepatuhannya dilakukan oleh majelis pengawas notaris dan direktorat jenderal administrasi hukum umum sebagai lembaga pengawas dan pengatur notaris.

Cahyo menyebut, PMPJ wajib diterapkan oleh Notaris sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017, meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, serta memastikan apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya.   

Karena pentingnya penerpan PMPJ oleh Notaris, maka Majelis Pengawas Notaris mempunyai peran untuk mengawasi kepatuhan Notaris dalam penerapan PMPJ oleh Notaris. Pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas bertujuan untuk menilai dan/atau memastikan kepatuhan Notaris dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan atau kewajiban pelaporan.

Dengan pengawas kepatuhan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris berarti telah mendukung Program Pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan Financial Action Task Force (FATF), sehingga Indonesia bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk itu Peranan Majelis dalam mengawasi pelaksanaan jabatan Notaris perlu ditingkatkan baik oleh Majelis Pengawas Notaris maupun oleh Majelis Kehormatan Notaris.

Khusus kepada Majelis Kehormatan Notaris, dituntut untuk dapat bekerja secara cepat terhadap permohonan pihak penyidik, penuntut umum atau hakim, dan teliti dalam proses pemeriksaan terhadap Notaris sebelum surat persetujuan atau penolakan diberikan, sehingga penegakan dan perlindungan hukum terhadap Notaris dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap pemeriksaan Notaris, Majelis dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, berintegritas, tidak memihak, senantiasa mengedepankan prinsip kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan.

Cahyo juga menambahkan, untuk tindak tegas terhadap Notaris yang memang benar-benar melakukan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatannya, dan berikan perlindungan hukum terhadap Notaris yang memang benar-benar telah melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu saya berharap saudara yang sudah dilantik dan telah mengambil sumpah agar bisah melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya (PN) (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT