TERNATE, OT - Setelah menggelar video conference (vidcon) antara KPK dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), beberapa waktu lalu, lembaga rasuah (KPK-red) melalui Bidang Pencegahan dan Penindakan, menjadwalkan vidcon lanjutan dengan Kajati bersama stakeholder, termasuk kepala daerah.
Rencananya, vidcon lanjutan akan mrmbahas soal asset milik pemerintah yang masih dikuasai pihak ketiga di Provinsi Maluku Utara.
"Dalam waktu dekat ini, akan ada lagi vicon lanjutan dengan KPK, tapi vicon kedua nanti akan melibatkan stakeholder, tidak menutup kemungkinan Gubernur atau Bupati/Wali Kota juga dilibatkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada indotimur.com, Jumat (19/6/2020).
Kasipenkum menegaskan, Kejati saat ini tidak lagi menunggu data-data asset milik pemerintah dari instansi atau dinas yang mengelola, namun Kejati akan pro aktif dengan melakukan pemgawasan secara langsung di lapangan.
"Selama ini kan dari pihak Pemda sangat tertutup atau kurang berperan aktif dalam melaporkan asset milik dia, makanya arahan pak Kajati kita datangi langsung," ujar Richard memastikan.
Menurutnya, jika Pemda di Malut tidak memiliki itikad baik dalam menginventarisir maupun menata kekayaan negara dalam bentuk asset dengan baik, maka akan ditempuh secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Jika instansi atau dinas sebagai pengelola asset membiarkan pihak ketiga yang menguasai, pihak Pemda atau yang bertanggung jawab akan kita proses karena dianggap turut serta membiarkan kekayaan negara berada di tangan pihak ketiga," tegasnya. (ian)