JAKARTA, OT ‐‐ Pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia diminta untuk tidak menyeret para Kepala Desa (Kades) ke jalur pidana jika terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD).
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (25/2/2020), meminta jajarannya di seluruh Indonesia untuk tidak serta-merta menyeret Kades ke jalur pidana jika terindikasi melakukan penyelewengan DD.
Kata dia, penyelewengan dapat terjadi, karena, para Kades tidak paham soal pengelolaan DD.
Dikatakan, Kades adalah masyarakat biasa yang jauh dari sistem administrasi negara. Sehingga yang harus bertanggung jawab pengelolaan desa berada di pemerintah daerah diatasnya.
"Jika Pemda tidak memberikan kursus pembekalan kepada Kades atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab soal korupsi dana desa," tandasnya.
Olehnya itu, Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan untuk lebih selektif menindaklanjuti kasus soal dana desa dan meminta setiap laporan diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya
"Jadi Kejaksaan perlu berhati-hati soal ini," tegas Jaksa di gedung DPR RI usia mengikuti Rapat dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR RI.
Khusus untuk dana desa ini, Jaksa Agung meminta perhatian khusus pihak Kejaksaan diseluruh Indonesia
"Saya minta perhatian serius untuk penanganan, saya minta langkah mens rea-nya, tolong diperhatikan. Saya orang desa, saya tahu persis seorang kepala desa dipilih masyarakat secara langsung," tegas Burhanuddin.
Menurutnya, masyarakat desa mengajukan diri sebagai Kades karena mereka merupakan posisi terpandang di desa dan tidak ada yang mengincar dana desa saat mencalonkan diri.
Olehnya tu, Burhanudin mengajak berbagai pihak terutama Kepala Daerah untuk nelaiukan pembinaan terhadap para kadra dalam pengelolaan DD
"Mari kita bina, sehingga langkah ke depan, dana desa betul-betul digunakan keperluan yang diperuntukkan," harapnya. (@by)