Kasi Pidum: "Tak Masuk Akal, Bidan Afifah Tidak Dibunuh Atau Meninggal"
05 September 2017
TIDORE, OT- Persidangan kasus pembunuhan terhadap Bidan Afifah Arahman di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Dowora yang dilakukan oleh Terdakwa Mursad Hi Jafar dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan M. Matulessy kepada media Indotimur.com didepan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Soasio usai persidangan, Selasa (5/9/2017).
Menurut dia, persidangan tadi dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa atas pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa yang dinilai sangat tidak berdasar.
Lanjut dia, dalam pembelaan yang dibacakan PH sangat tidak masuk akal, karena mereka menilai bahwa Korban Afifah Arahman tidak dibunuh, dirinya tidak meninggal dan masih banyak lagi kejanggalan dalam pembelaan PH pada persidangan pekan lalu.
"Sehingga dalam pembacaan replik pada persidangan tadi, kami mempertanyakan kepada PH atas korban yang meninggal itu siapa? dan kubur yang berada di Desa Mare Gam itu milik siapa?, karena korban jelas Afifah Arahman dan kubur itu jelas kuburannya Afifah Arahman," terang Matulessy.
Dia menambahkan, persidangan selanjutnya yaitu mendengar delik dari replik Jaksa, jika persidangan pada tanggal 12 September 2017 nanti PH tidak membacakan delik maka Majelis Hakim akan langsung memutuskan perkara persidangan. ((red)