Home / Berita / Nasional

Kasat Pol PP Kepulauan Sula Tolak Keluarganya Dikarantina

07 Juni 2020
Kasat Pol PP Sula beberapa waktu lalu, membentak salah seorang warga Desa Mangon yang menolak SMP 1 Sanana dijadikan lokasi karantina

SULA, OT - Warga Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mengecam sikap Kasat Pol PP Kepsul, yang menolak keluarganya terkonfirmasi positif coronavirus (covid-19) dengan Kode C.44.03509 dan C.44.03505 dijemput oleh tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kepsul untuk dikarantina di SMP Negeri 1 Sanana.

Sikap Kasat Pol PP kali ini berbeda dengan video berdurasi 2 menit yang diambil oleh indotimur.com pada awal Mei lalu yang menunjukan Kasat Pol PP Sula itu membentak warga Desa Mangon yang menolak SMP Negeri 1 Sanana dijadikan tempat karantina.

Waktu itu, mantan Kadis Pendidikan Sula itu menyatakan, karantina ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus serta sesuai peraturan pemerintah yang harus ditaati oleh masyarakat. Sayangnya sikap itu berbalik saat keluarganya akan dikarantina karena terkonfirmasi positif terpapar corona, namun dirinya yang menolak.

Salah satu pemuda Desa Fagudu Irawan Duwila kepada indotimur.com menyatakan kecewa terhadap contoh buruk yang dipertontonkan oleh Kasat Pol PP dan dianggap tidak koperatif terhadap tugasnya sendiri sebagai tim gustu covid-19 Kepulauan Sula.

"Sebagai Kasat Pol PP Kepulauan Sula harusnya pak Zaidun lebih paham dan kooperatif dengan apa yang sedang diusahakan tim gustu covid-19 dan seluruh masyarakat Sula untuk memutus mata rantai penyebaran cotonavirus," kata Irawan.

Dia khawatir, sikap ini akan menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat luas dan merusak citra kerja tim gugus dalam memutus mata rantai penularan covid-19 di Kepulauan Sula.

Kekecewaan juga disampaikan salah satu praktisi hukum, Kuswandi Buamona, SH.

Dia berpendapat, sikap yang ditunjukan oleh Hi Zaidun, telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 9 ayat 1, 2, dan pasal 93.

"Apabila benar keluarga pak Hi Zaidun, positif virus corona maka harus dikarantina, petugas gugus covid harus tegas dalam penaganan Covid-19 ini," tegasnya.

Dia menyebut, jika Kasat Pol PP tetap bersikeras untuk tidak mau keluarganya dikarantina, maka yang bersangkutan bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 9 ayat 1, 2, dan pasal 93.

"Sanksinya adalah penjara paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit  Rp.100 juta," tegasnya. (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT