Home / Berita / Nasional

Karyawan PT NHM Mogok Kerja

21 Juli 2017
TOBELO, OT- Ratusan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), yang terletak di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), Jumat (21/7/2017) tadi, melakukan aksi protes dan mogok kerja. Para karyawan itu mengatasnamakan aliansi Solidaritas Peduli Gosowong, yang terdiri dari Federasi Pertambangan dan Energi (PKFPE SBSI), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (PUK SPKEP), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Mereka menolak PT NHM mendatangkan karyawan non lokal atau luar daerah. Adapun yang menjadi tuntutan para massa aksi yaitu, Manager Security Raden Gunawan dan Jenderal Manager PT NHM Jon Gron untuk segera meninggalkan tanah Halmahera, hentikan PHK sepihak, hentikan kebijakan SDM yang merugikan karyawan dan menerapkan komposisi 70 persen tenaga kerja dari dalam daerah. Koordinator aksi, Iwan Hi Maaruf menyampaikan, manager PT NHM telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan kerja tentang perekrutan tenaga kerja lokal, dibagian security pada perusahaan sub kontraktor. "Saat ini PT NHM telah mendatangkan tenaga kerja dari luar Provinsi Maluku Utara, tanpa ada sosialisasi ke karyawan," jelas Iswan dalam orasinya, Jumat (21/7/2017). Aksi tersebut sampai pukul 15.30 Wit, setelah perwakilan pendemo diterima oleh Jenderal Manager PT NHM Jon Gron, Manager security Raden Gunawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara Sofyan Umasangaji beserta staf di ruang admin PT NHM. Dalam pertemuan itu, menghasilkan kesepakatan berdasarkan berita acara diantaranya, bahwa 40 orang tenaga kerja security yang dipekerjakan oleh PT NHM tetap dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan Security non lokal sebanyak 50 orang tetap diakomodir oleh PT NHM. Sementara Kepala Disnakertrans Provinsi Malut, Sofyan Umasangaji meminta agar karyawan non lokal yang tidak mengikuti prosedur akan dikembalikan sesuai jalur hukum, dan PT NHM bersedia mengikuti proses hukum sampai ke tingkat yang lebih tinggi. (d(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT