TERNATE, OT- Dalam menghadapi implementasi skenario new normal yang akan diterapkan oleh Pemerintah Pusat pada 1 Juni nanti Kepala Kepolisian Resort (Polres) Ternate AKBP Aditya Laksimada minta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melalui Wali Kota, H Burhan Abdulrahman menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Protokol Kesehatan.
Kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com, Kapolres yang baru saja dilantik itu menyatakan, "kita hanya minta terapkan Perwali wajib pakai masker dan jaga jarak sehingga anggota yang bertugas di lapangan memiliki payung hukum dalam mengambil tindakan," ujarnya, Kamis (28/5/2020).
Kata dia, jika Perwali sudah ada maka petugas di lapangan akan melakukan sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya melawan covid-19, "Perwali itu juga menjadi lansasan bagi petugas dalam mengambil tindakan jika ada masyarakat yang melanggar Perwali tersebut.
Saat ini, kata mantan Kapolres Halbar itu, personil yang diterjunkan atau terlibat dalam satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate sebanyak 160 personil yang tersebar pada sejumlah lokasi dalan melakukan sosialisasi.
"Jika new normal akan diterapkan maka Perwali juga harus ada sehingga petugas yang ada di lapangan untuk menyampaikan social distancing kepada masyarakat sudah sesuai protap kesehatan," katanya.
"Kita hanya bisa batasi aktifitas masyarakat sesuai protap kesehatan sesuai aturan new normal yang akan diterapkan untuk bisa memulihkan ekonomi masyarakat," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Asyikin menyampaikan, Perwali tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Oenyebaran Wabah Penyakit Menular dan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Ternate telah ditandatangani Wali Kota Ternate.
Asyikin memastikan, dalam waktu dekat Perwali nomor 13 dan 14 yang mengatur tentang kesehatan dalam menghadapi pandemi akan segera disosialisasikan ke masyarakat. (ian)