Home / Berita / Nasional

Kanwil Kemenkum HAM Malut Bantah Tahanan Lapas Kelas IIB Tobelo Positif Corona

20 Juni 2020
Kanwil Kemenkum HAM Maluku Utara

TERNATE, OT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Maluku Utara membantah pernyataan Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang menyebutkan satu tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terkonfirmasi positif corona.

Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Maluku Utara, Muji Raharjo membantah pernyataan juru bicara gustu covid-19 Halut yang menyatakan satu dari lima pasien yang terkonfirmasi positif covid-19, adalah tahanan pada Lapas Kelas IIB Tobelo.

"Informasi bahwa, ada salah satu tahanan Lapas Kelas IIB Tobelo yang dinyatakan positif covid-19, itu tidak benar," tegas Muji.

Dia mengaku telah mengkonfirmasi ke Lapas Tobelo dan pihak Lapas Tobelo menyatakan bahwa, tidak benar ada titipan tahanan di Lapas Kelas IIB Tobelo yang positif covid-19.

"Yang bersangkutan tidak ada di Lapas Tobelo karena sedang melaksanakan penahanan rumah atas perintah yang menahan," aku Muji.

Dia memastikan, sampai hari ini, tidak ada tahanan dan Napi Lapas Tobelo yang terkonfirmasi positif covid-19 sebagaimana pernyataan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara.

"Kami mohon dikoreksi dan klarifikasi beritanya karena untuk sumber beritanya salah," kata Kadiv Kanwil Kemenkum HAM Malut kepada indotimur.com melalui pesan whatsapp, Sabtu (20/6/2020).

Muji berharap napi dan tahanan beserta seluruh masyarakat di Provinsi Maluku Utara agar tidak ada lagi yang terpapar covid-19, "semoga Allah segera mengangkat atau menghilangkan penyakit ini," doanya.

Sebelumnya, juru bicara covid-19 Halut, Deky Tawaris menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan swab oleh BBLK Makassar yang disampaikan oleh Dinkes Provinsi Malut, jumlah pasien terkonfirmasi corona di Kabupaten Halut, bertambah lima orang, pada Jumat (19/6/2020) kemarin.

Lima orang tersebut masing-masing berinisial JD berumur 29 tahun  berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kecamatan Tobelo Utara.

Selanjutnya, HK berumur 50 tahun berjenis kelamin laki-laki merupakan tahanan di Lapas Kelas IIB Tobelo, dan tiga lainnya adalah karyawan NHM berinisial DJ berumur 49 tahun berjenis kelamin laki-laki, AF berumur 51 tahun berjenis kelamin laki-laki dan SR berumur 51 tahun berjenis kelamin laki-laki.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT