Kadishub Tikep: Pelabuhan Guraping Tidak Tercatat Dalam Izin Pelayaran Reguler
06 Juli 2017
TIDORE, OT- Kepala dinas perhubungan (Kadishub) kota Tidore Kepulauan (Tikep), Daud Muhammad menegaskan, jika pelabuhan Guraping di Sofifi merupakan pelabbuhan yang diperuntukan untuk gubernur dan tamu resmi, bukan untuk spedboat reguler atau umum.
�Sampai saat ini, pelabuhan resmi speedboat reguler yang melayani umum tercatat adalah pelabuhan Sofifi, karena peabuhan ini angkut sofifi di khususkan speedboat 7 GT. Selain itu pelabuhan Guraping bukan pelabuhan bongkar muat. Sampai saat ini yang tercatat resmi di dinas kami hanya pelabuhan sofifi saja, hanya saja yang menjadi persoalan KSOP Ternate justru mengeluarkan izin berlayar dari Pelabuhan Ternate ke Pelabuhan Guraping,� tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, izin berlayar dikeluarkan dari KSOP dan kepala desa atau lurah setempat tidak punya kewenangan dalam hal izin tersebut.
"Berdasarkan aturan jika tidak ada izin berlayar yang di kantongi armada speedboat, maka akan dikenakan denda Rp. 600 Juta rupiah dan kurungan minimal 6 tahun," imbuhnya.
dikatakannnya, Dishub Tikpe sudah melakukan pertemuan namun tidak di respon pemilik speedboat Guraping, sehingga pihaknya masih terus melakukan langkah- langkah preventif untuk memediasi agar secepatnya terselesaikan.
Selain itu, kata dia, Dishub segera melakukan rapat Koordinasi dengan KSOP Soasio Tidore untuk penertiban pelayaran serta kerjasama dengan Polair melakukan penertiban di atas laut dengan mengarahkan sejumlah speedboat nakal sengaja akan menurunkan penumpang di pelabuhan Guraping.
�Kami juga meminta seluruh angkutan mobil lintas antar kabupaten agar tidak lagi menaikan penumpang di Pelabuhan Guraping. Sehingga, kerjasama dalam penertiban dan mengantisipasi keamanan dan kenyamanan berlayar penumpang,� ujarnya. (uji)