Home / Berita / Nasional

Kabur Saat Dikarantina Tim Covid-19 Morotai, Oknum Pengacara Terancam 1 Tahun Penjara

29 Maret 2020
foto PKS saat ditangkap dan diperiksa tim covid-19

DARUBA, OT Oknum pengacara berinisial PKS yang merupakan warga desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya (Morja), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), yang kabur disaat tim gugus tugas Corona Virus (Covid-19) Morotai melakukan pendataan untuk dikarantinna, Sabtu (28/3/2020) siang tadi, terancam dipenjara 1 tahun.

PKS didata bersama puluhan warga lainnya yang baru tiba di Pulau Morotai dari Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggunakan kapal fery sekitar pukul 13.00 Wit.

Puluhan penumpang itu langsung dievakuasi oleh tim gugus tugaas Pulau Morotai ke lokasi karantina, termasuk PKS. Disaat pendataan dan pemeriksaan kesehatan oleh tim gugus tugas Covid-19 Morotai.

Melihat kondisi tim gugus tugas yang sibuk memeriksa warga lain, PKS langsung memanfaatkan situasi dan kabur dari lokasi karantina. Namun, tim gugus tugas mengetahui satu orang kabur diam-diam, sehingga tim Covid-19 langsung berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Satpol-PP untuk menangkap yang bersangkutan.

Kurang lebih 10 jam, aparat mencari PKS dan berhasil ditemukan pada pukul 22.30 wit, disebuah toko handphone yang di seputaran kota Daruba. Yang bersangkutan  dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan BAP serta pemeriksaan kesehatan oleh tim gugus tugas Covid-19.

Kasatpol PP Pulau Morotai, Junaidi Soamole  menyampaikan, yang bersangkutan kabur dari lokasi karantina memanfaatkan atribut lembaga hukum.

“Jadi dia kabur dari lokasi karantina diam-diam karena tidak ada yang curiga dia peserta karantina, sebab dia pakai masker serta topi lambang lembaga hukum, jadi para petugas mengira dia juga petugas Covid-19, disitu dia kabur diam-diam,” jelas Kasatpol-PP.

Sementara kata Kasat, protap sesuai keputusan Bupati Morotai Beny Laos, bagi para peserta karantina yang kabur akan diproses sesuai hukum.

“Kita lakukan BAP dulu baru kita serahkan ke Polres Morotai, karena sudah jelas arahan Bupati jika ada yang kabur dalam karantina diproses hokum. Hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tutur Junaidi.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT