Home / Berita / Nasional

Jong Halmahera Tantang Pernyataan Jubir Covid-19 Halbar

19 Juni 2020
Anggota Pengurus Jong Halmahera Risdayanti Harjono

HALBAR, OT - Polemik soal keberangkatan Bupati Halmahrra Barat (Halbar) Danny Missy rupanya belum usai. Meski sebelumnya Pemkab Halbar melalui Diskominfo telah menyampaikan klarifikasi, namun klarifikasi tersebut kemudian ditentang Jong Halmahera karena dinilai membingungkan dan tidak mendasar.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, Jong Halmahera melalui Risdayanti Harjono menegaskan, Manado sebagai tempat isolasi Bupati, tidak bisa dijadikan dasar, Bupati tidak diisolasi saat tiba di Jailolo.

Dia menyebut, hasil swab di Manado tertanggal 13 Juni 2020 sekalipun, tidak bisa dijadikan dasar untuk Bupati tidak diisolasi saat tiba di Jailolo. "Sebab hasil swab itu diperuntukkan untuk melengkapi syarat-syarat Bupati dalam melakukan perjalanan antar wilayah, bukan syarat tentang isolasi pelaku perjalanan," kata Risdayanti.

Menurutnya, jika mau objektif, sebagai pelaku perjalanan di tiga daerah (Jakarta, Manado dan Makassar), Bupati wajib hukumnya diisolasi. "Yang namanya isolasi atau yang disebut ibu Jubir dengan kata karantina, ya berarti dibatasi atau dipisahkan si pelaku perjalanan yakni Bupati dengan orang-orang, bukan malah menyebut Bupati melakukan isolasi mandiri namun tetap beraktifitas. Hasilnya Bupati yang seharusnya diisolasi, bebas berkeliaran ke Loloda untuk Launching Pembagian BST," cecar Risdayanti yang juga pengurus Jong Halmahera.

Dalam rilisnya, yang diterima redaksi indotimur.com Jumat (19/6/2020), Risdayanti juga menilai pernyataan Jubir Gustu keliru menerjemahkan status pelaku perjalanan, syarat isolasi dan syarat perjalanan antar wilayah.

"Itu dua terminologi yang berbeda secara semantik, jadi jangan disamakan pengertiannya. Salah besar saat Jubir menyebut 'Bupati melakukan karantina mandiri', padahal yang pas itu, 'Bupati melakukan isolasi mandiri'. Sebab, kata 'karantina' itu menunjukkan tempat, sedangkan kata 'isolasi' itu menunjukkan tindakan/aktifitas. Artinya, isolasi mandiri sebagai tindakan memisahkan diri dari orang, sedangkan karantina adalah tempat dilakukannya pemisahan diri. Bisa di mengerti Jubir ya," ungkap Risdayanti yang saat ini berstatus mahasiswi jurusan ilmu kesehatan, di salah satu Universitas di Jakarta.

Terkait perjalanan Bupati, dia mengatakan, pemeriksaan kesehatan dari otoritas kesehatan di Jakarta dan Manado tertanggal 22 Mei 2020 juga menimbulkan tanya, dimana hasil swab keluar tanggal 13 Juni 2020 dan tanggal 14 Juni 2020 Bupati bertolak dari Manado ke Ternate.

"Itu berarti, Bupati cukup lama merantau di Manado yakni selama 23 hari. Saya coba rincikan ya total waktu yang dibutuhkan Bupati dalam mengurus Alkes di Jakarta. Bupati berangkat ke Jakarta, tanggal 10 Mei 2020, tanggal 22 Mei 2020, Bupati ke Manado, sedangkan tanggal 14 Juni 2020, Bupati ke Makassar untuk transit dan langsung ke Ternate. Bupati di Jakarta selama 14 hari dan di Manado selama 23 hari. Pertanyaannya, Bupati lebih lama di Manado ketimbang Jakarta, itu pengurusan Alkes juga ya bu Jubir," tanya Risdayanti menutup rilisnya.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT