Home / Berita / Nasional

Ini Rencana Penerapan New Normal di Haltim

04 Juni 2020
Suasana rapat pembahasan New Normal oleh Gustu Covid-19 Kabupaten Halmahera Timur

HALTIM,OT- Rencana penerapan New Normal atau berlaku hidup normal di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), telah dibahas bersama dalam rapat pembahasan Tim Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Haltim, di Aula lantai satu Kantor Bupati Haltim, Rabu (03/06/2020).

Dalam rapat pembahasan itu, hadir Bupati yang juga Ketua Gustu Muh Din, Ketua DPRD Haltim Djhon Ngoraitji, Kapolres Haltim AKBP Mikael Sitanggang, Kajari Haltim Andi Ashari, Kepala BPBD Haltim Hi Tamrin Bahara, Kadis Kesehatan Haltim dr Vita Sangadji, para Kepala Dinas dan Kabag, para Camat dan Kapolsek se Haltim.

Pada fase pertama, tanggal 1 Juni 2020 membuka kembali operasional industri dan jasa bisnis ke bisni (B2B) dengan tetap menerapkan social distancing dan fase kedua 8 Juni 2020, toko dan pasar diperbolehkan  beroperasi kembali.

Untuk fase ketiga 15 Juni 2020, tempat-tempat kebudayaan dan sekolah mulai dibuka kembali dengan tetap menerapkan social distancing dan beberapa penyesuaian dan pada fase keempat 6 Juli 2020, difokuskan pada evaluasi terhadap pembukaan berbagai fasilitas seperti tempat ibadah dan lainnya.

Sementara pada fase kelima 20 Juli dan 27 Juli 2020, evaluasi pada fase keempat dan pada akhir Juli atau awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dapat beroperasi dengan normal.

Menurut Kapolres Haltim AKBP Mikael Sitanggang, New Normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah corona (covid-19) masih ada disekitar.

“Aktivitas ekonomi atau publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” kata AKBP Mikael pada saat menyampaikan materi terkait penerapan New Normal di Haltim.

Semnetra menurut Bupati Muh Din, meskipun penarapan New Normal dijalankan di Haltim akan tetapi dengan keterbukaan pintu masuk ini maka akan semakin diperketat bagi yang masuk ke Haltim.

“Kita akan semakin perketat tentu dengan persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara untuk perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Haltim, apabila tenaga kerja yang didatangkan baik diinduk perusahaan maupun sub kontraktor harus mengikuti persyaratan.

“Persyaratannya harus memperlihatkan SKD, jika tenaga kerja dari luar maluku utara harus perlihatakan keterangan hasil swab minimal rapid test,” ujarnya.

Lanjut bupati, untuk area perusahaan tenaga yang baru didatngkan oleh perusahaan harus diisolasi selama 14 hari oleh perusahan dan setelah 14 hari tenaga kerja itu wajib di rapid test kembali. Apabila hasilnya non reaktif maka disilahkan melakukan aktivitas seperti karyawan lain diperusahaan itu.

Menurutnya, persyaratan ini disepakati bersama maka ini akan menjadi dasar hukum yang mengikat.

“Jika pada saat evaluasi kemudian perusahaan tidak lakukan itu, maka akan kita ambil langkah dengan menolak mendatangkan tenaga kerja atau memperbaiki kembali yang sudah menjadi kesepakatan kemudian diberi kesempatan lagi,” tegas bupati.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT