Home / Berita / Nasional

Ini Alasan Bank Belum Bisa Bayar Gaji Lurah dan Staf di Kecamatan Ternate Tengah

17 Juli 2021
Kantor BPRS Bahari Berkesan

TERNATE, OT - Sampai Sabtu (17/7/2021) pagi, gaji ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Lurah se-Kecamatan Ternate Tengah, belum menerim gaji.

Padahal sebelumnya, Wali Kota Ternate, M Taihid Soleman telah memerintahkan Kepala BPKAD untuk segera memproses gaji PNS kantor Lurah di Kecamatan Ternate Tengah.

Kasubbag Keuangan Kantor Camat Ternate Tengah, Ella, mengaku gaji untuk pembayaran para Lurah dan staf telah berada di Bank BPRS Bahari Berkesan.

“Karena kebetulan gaji bulan ini baru mau masuk di rekening Kecamatan, makanya harus buat salinan daftar untuk ke bank dan harus dibuat penyesuaian,” ujar Ella kemarin.

Menurutnya, jumlah total Lurah dan staf di Kecamatan Ternate Tengah sebanyak 146 orang, "masih ada beberapa pegawai Kelurahan yang belum menyerahkan KK dan Buku nikah seperti yang diminta pihak Kecamatan," akunya.

Ella mengaku, setelah diperiksa, masih ada PNS yang belum melengkapi administrasi yang diminta (KK dan buku nikah), sehingga pencairan gaji masih terkendala, "ini kan kolektif jadi harus tunggu semua lengkap baru bisa input,” terangnya.

Dia belum bisa memastikan, pencairan gaji untuk para Lurah dan staf di Kecamatan Ternate Tengah, sebab sistim atau format bank tidak sesuai.

“Soalnya tadi dari pihak bank mengembalikan data kami, dengan alasan tidak sesuai dengan format bank, makanya kita juga harus kerjakan kembali untuk sesuaikan,” tutupnya.

BACA JUGA : Lurah se-Kecamatan Ternate Tengah Desak Wali Kota Evaluasi Camat

Sementara itu Direktur bank BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly mengaku, pihaknya siap membayar hak-hak pegawai kantor Lurah, jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Menurutnya, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam pembayaran gaji atau anggaran apapun yang berada di bank, "tigas bank hanya membayar jika ada perintah bayar, jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi kita langsung bayar," kata Risdan, Sabtu (17/7/2021).

BPRS, lanjut Risdan tidak memiliki hak atau keweanangan untuk menahan gaji atau anggaran yang dikelola, "bank dilarang menahan pembayaran apabila ada perintah bayar, itu bisa pidana kalau bank sengaja tahan atau menunda pembayaran," tegas Risdan.

Dia menjelaskan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk pembayaran gaji, diantaranya harus ada daftar gaji, ketersediaan anggaran dan perintah bayar, "kalau tiga syarat ini telah dipenuhi bank berkewajiban membayar, jika bank tidak membayar, itu pidana," ujar Risdan.

Jika dari tiga unsur ini, salah satu tidak atau belum dipenuhi, maka bank tidak bisa laksanakan pembayaran, "jadi daftar ada, SP2D ada, dana ada, langsung laksanakan pembayaran, tidak laksanakan bank bisa dipidana

Soal ketersedian dana, Risdan enggan berkomentar banyak, "soal ketersediaan dana, saya harus melihat tiga persyaratan ini terpenuhi dulu, saya harus pastikan di rekening," tutup Riadan.

(fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT